Berita Utama

TKI di Malaysia Berguna Bagi Kedua Pihak

Presiden SBY saat memberi keterangan pers, didampingi beberapa menteri, di Hotel Shangri-La Mactan, Cebu, Filipina, Sabtu (13/1) malam. (foto: abror/presidensby.info)
Presiden SBY saat memberi keterangan pers, didampingi beberapa menteri, di Hotel Shangri-La Mactan, Cebu, Filipina, Sabtu (13/1) malam. (foto: abror/presidensby.info)
Cebu: Deklarasi mengenai pekerja migran merupakan salah satu deklarasi yang ditandatangani pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu ini. Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja, seringkali menghadapi permasalahan tenaga kerja Indonesia di negara tempat mereka bekerja, terutama Malaysia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan hal itu dalam bagian lain keterangan persnya di hadapan wartawan Indonesia di Hotel Shangri-La Mactan, Cebu, Filipina, Sabtu (13/1) malam.

Menurut Presiden, kesepakatan tersebut meripakan sebuah capaian penting yang dihasilkan dalam semangat kerjasama ASEAN, terutama dalam pertemuan puncak kali ini. "Itu adalah langkah panjang sebetulnya, bagaimana Indonesia dengan Malaysia khususnya untuk membangun satu kesepakatan, satu agreement, bagaimana kehadiran tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang tentunya berguna bagi kedua belah pihak. Itu betul-betul dapat dilaksanakan secara adil, tepat dan bijak," kata Presiden.

"Persoalan muncul apabila tenaga kerja kita sudah ada di Malaysia dan membawa keluarganya. Dimana anak-anak itu bisa mengikuti pendidikan. Sejumlah perlakuan hak dari TKI, baik itu dalam konteks yang tertuang atau diatur dalam hak-hak asasi manusia maupun layaknya perlakuan terhadap tenaga kerja atau imigran worker yang berada di suatu negara," lanjut SBY.

Namun Presiden mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan, bagi negara darimana tenaga kerja itu berasal, maka ada kewajiban yang harus dilakukan. Misalnya memastikan bahwa kedatangan para TKI itu legal. Memastikan bahwa mereka mengerti hukum, undang-undang, dan peraturan yang berlaku di Malaysia, memastikan bahwa para TKI memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai untuk dia bisa bekerja.

"Begitu juga pihak negara penerima, dalam hal ini Malaysia, juga melakukan kewajibannya. Memberikan hak pada tenaga kerja, melindungi, jika ada masalah dibicarakan bersama. Bila ada permasalahan hukum, maka harus mendapat perlakuan hukum yang sama. Sampai di tingkat itu kita punya kesepakatan dan pemahaman bersama," Presiden SBY menjelaskan. (nnf)