Berita Utama

Soal Pencalonan Gubernur BI

Sebaiknya Masing-masing Lembaga Memahami Fungsinya Sesuai UU

Jakarta: Dalam soal pencalonan Gubernur Bank Indonesia (BI), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpegang pada ketentuan dan undang-undang yang berlaku. UU No.3 Tahun 2004 tentang BI menyebutkan, pencalonan Gubernur BI merupakan tugas Presiden. Juru Bicara Kepresidenan, Andi A.Mallarangeng, menjelaskan hal tersebut di Binagraha, Selasa (26/2) petang.

Andi menjelaskan, Presiden telah mengusulkan orang-orang yang dinilai terbaik sebagai calon Gubernur BI, sesuai ketentuan pasal 40 dari UU No.3 tahun 2004. "Mereka yang dicalonkan Presiden adalah orang-orang yang memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi," kata Andi. Pasal 40 juga menyebutkan bahwa mereka yang dicalonkan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, atau hukum.

Soal mekanisme pencalonan Gubernur BI, Andi merujuk pada pasal 41 dari UU tersebut. "Pasal 41 menyebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR," Andi menambahkan. Jadi, lanjutnya, berdasarkan UU tersebut, fungsi DPR adalah melakukan fit and proper test terhadap calon-calon yang diajukan oleh Presiden. “Urusan bagaimana hasil fit and proper test itu terserah DPR. Itu adalah fungsi Dewan, Presiden tidak mau campur tangan,” Andi menegaskan.

Andi mengingatkan, sebaiknya masing-masing lembaga negara memahami tugas dan fungsinya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau mau ikut-ikutan mencalonkan, ya jadi presiden dulu,” ujarnya.

Kalau masing-masing lembaga atau pihak menjalankan tugas sebaik-baiknya, kata Andi, maka negara ini akan maju. “Tapi kalau masing-masing lembaga keluar dari fungsi-fungsinya yang diatur oleh ketentuan dan UU, mau mencampuri kewenangan lembaga lainnya, di situ akan muncul persoalan. Mau jadi apa negara ini,” Andi menambahkan. (har)