Berita Utama

Presiden SBY:

Perlu Diluruskan, Indonesia Menganut Sistem Presidensial

Presiden SBY menyampaikan arahan pada Rapimnas TNI  di Aula Gedung Gatot Soebroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, hari Senin (25/1) pagi.(foto: haryanto/presidensby.info)
Presiden SBY menyampaikan arahan pada Rapimnas TNI di Aula Gedung Gatot Soebroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, hari Senin (25/1) pagi.(foto: haryanto/presidensby.info)
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap, seluruh rakyat Indonesia kembali kepada pemahaman yang utuh dan bulat terhadap UUD 1945, bahwa negara Indonesia menganut sistem presidensial. "Ini perlu dijernihkan dan diluruskan pemahamannya oleh kita semua," ujar Presiden SBY ketika memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Nasional Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Aula Gedung Gatot Soebroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Yang membedakan sistem presidensial dengan parlementer adalah, meskipun di dalam dua-duanya ada check and balances. Kalau dalam parlementer, bisa saja perlemen mengeluarkan mosi tidak percaya baik kepada menteri atau kepada kabinet sehingga kabinet itu harus bubar atau dalam istilah sejarah, kabinet bisa jatuh bangun. Kadangkala kabinet hanya berusia 3 bulan, setahun dianggap lama," ujar Presiden SBY. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengembalikan sistem ketatanegaraan kita kepada UUD 1945.

Sedangkan sistem presidensial, lanjut SBY, hakekatnya presiden tidak bisa membubarkan parlemen. "Di negeri kita sekarang, presiden tidak bisa membubarkan DPR, DPD maupun MPR. Parlemen tidak boleh bermindset dengan cara pandang setiap saat bisa menjatuhkan pemerintah, semacam mosi tidak percaya. Ini sudah di set sedemikian rupa. Lantas bagaimana kalau seorang presiden dan wapres tidak layak lagi untuk memimpin negara? Ada aturan impeachment, tapi tidak dalam semangat bahwa setiap saat parlemen bisa seperti mengeluarkan mosi tidak percaya, completely different," paparnya.

"Peraturan impeachment itu sangat jelas. Impeachment dapat dilakukan apabila presiden dan atau wakil presiden melaksanakan pelanggaran hukum yang berat, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, menerima suap dan pelanggaran - pelanggaran hukum yang berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi mampu mengemban tugas sebagai presiden dan wakil presiden," tambahnya.

Hal tersebut sudah sangat jelas, dan oleh karena itu, menurut SBY, kita harus meluruskan kembali dan menjernihkan pemahaman kita semua, bahwa Indonesia menganut sistem kabinet presidensial. " Ini perlu dirumuskan, karena di luar sudah mulai berbicara, ini sistem kita apa? Kita harus kembalikan supaya ada certainty, kepastian, rakyat menjadi bingung kemudian jalannya kehidupan bernegara. Ini masalah yang mendasar dan harus dipahami dalam menjalani kehidupan bernegara," jelasnya.

Usai memberikan pengarahan, Presiden SBY beserta seluruh rombongan melakukan peninjauan ke pameran alat - alat pertahanan yang telah disiapkan di lapangan yang letaknya berdekatan dengan lokasi acara. Tampak hadir mendampingi Presiden SBY antara lain Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyato, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata dan Menteri Keuangan Sri Mulyai Indrawati.