Berita Utama
Senin, 25 Januari 2010, 12:45:29 WIB
Melihat Kasus Bank Century Harus Lihat Konteksnya Keadaan Waktu Itu Seperti Apa
Presiden SBY memperhatikan persenjataan yang dipamerkan pada Rapimnas TNI di Aula Gedung Gatot Soebroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, hari Senin (25/1) pagi.(foto: abror/presidensby.info)
Pada saat itu, lanjut SBY, yang mendapatkan kewenangan dari undang - undang untuk bekerja adalah Menteri Keuangan dan jajarannya beserta Bank Indonesia dengan jajarannya. "Mendapatkan kewenangan dan amanah UU dengan tatanan dan mekanisme yang telah diatur undang - undang. Mereka bekerja, untuk apa? Mengatasi masalah. Oleh karena itu kalau kita berangkat dari kebijakan, policy, negara, terhadap Bank Century yang itu berkaitan dengan terhadap dunia perbankan di Indonesia waktu itu dan hakekatnya terhadap perekonomian indonesia juga waktu itu," jelas SBY.
Menurut SBY, tujuan mengapa diambil tindakan seperti itu adalah untuk memecahkan masalah. "Tujuannya adalah mencegah terjadinya krisis perbankan dan mencegah terjadinya krisis perekonomian seperti tahun 1998. Itu tujuannya, bukan tanpa tujuan. Ada tujuan, masih berkenan dengan policy, yang perlu dilihat adalah intention. Apa intention dari pemerintah, BI, Menteri Keuangan dan semuanya. Intentionsnya apa? Adakah intentions yang tidak bisa dipertanggungjawabkan? Saya kira bisa kita jelaskan intentionsnya," paparnya.
Dijelaskan juga oleh Presiden SBY mengenai pengaruh dari peraturan yang dibuat atau policy impact. "Krisis perbankan tidak terjadi, krisis perkonomian tidak terjadi, yang lebih berat lagi, Indonesia terpukul, melihat angka - angka drop. Angka ekspor dan pertumbuhan, ada krisis, tetapi tidak lebih parah, tidak lebih buruk lagi karena ada tindakan itu," ujarnya.
Presiden SBY mengungkapkan bahwa kita harus jernih, kontekstual dan lurus untuk menyelidiki dan mencari tahu, seluk beluk dibentukya kebijakan. "Bisa saja ditanyakan apa ada korupsi, conflict of interest. Kalau ada, kebijakan bisa benar, tetapi ada masalah - masalah. Itu penyimpangan tapi manakala tidak dapat dibuktikan dan tidak terbukti misalnya setelah pansus nanti berakhir, maka kita harus kembali kepada tujuan," jelasnya.
"Lantas, debatnya sekarang apakah kebijakan itu bisa dipidanakan. Apakah kebijakan bisa dikriminalkan?. Saya mengatakan, the real policy dalam artian yang saya artikan tadi, tidak mungkin dipidanakan. Tetapi kalau dalam implementasi policy itu ada hukum yang dilanggar, itu harus jelas. Sebab kalau kebijakan itu setiap saat bisa dipidanakan, tidak akan ada yang berani pejabat negara yang mengambil keputusan, karena bisa diadili," paparnya.(mit)



