Berita Utama
Kamis, 18 Februari 2010, 18:12:32 WIB
Sesuai Janji, Presiden Tandatangani Inpres Percepatan Prioritas Pembangunan 2010
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010. Inpres ini untuk memastikan dan mempercepat tercapainya sasaran pembangunan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.Menteri Negara Perencanaan Nasional/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana, mengatakan hal ini dalam keterangan pers, usai Sidang Paripurna Kabinet, di Kantor Presiden, Kamis (18/2) sore. "Sasaran prioritas tahun 2010 itu, antara lain, akselerasi pertumbuhan ekonomi yang disertai pengurangan pengangguran dan kemiskinan, kesejahteraan rakyat, politik, hukum, dan keamanan secara keseluruhan," Armida menjelaskan.
"Dasar dari Inpres ini adalah RPJMN 2010-2014, juga hasil dari program 100 hari,” Armida menambahkan.
Substansi Inpres ini mencakup 11 Prioritas Pembangunan Nasional dan tiga prioritas lainnya. Ketiga prioritas lainnya tersebut masing-masing di bidang polhukkam, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat. Dalam RPJMN 2010-2014, prioritas-prioritas ini dirinci ke dalam 155 rencana tindak.
Rencana tindakan ini kemudian dibagi lagi ke dalam empat kategori. Yakni, percepatan pembangunan infrastruktur fisik serbanyak 42 tindakan, perbaikan infrastruktur lunak sebanyak 64 tindakan, penguatan infrastruktur sosial 41 tindakan. Terakhir, pembangunan kreativitas dan inovasi sebanyak 8 tindakan.
Rencana-rencana tindakan ini akan dilaksanakan oleh para menteri dan beberapa kepala lembaga non kementerian. Setiap rencana tindakan dilengkapi capaian yang terukur, yang akan diselesaikan pada akhir 2010. Rencana tindakan ini akan dimonitor secara berkala oleh Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
"Seluruh rencana tindak tersebut akan dilaksanakan di daerah sehingga memerlukan kerjasama yang erat dengan gubernur, bupati/walikota," Armida menjelaskan. "Disamping itu, para kepala daerah diharapkan memperkuat rencana tindak tersebut sesuai kewenangannya, antara lain melalui penyusunan RTRW, memperkuat domestic connectivity dengan pembangunan jalan provinsi dan kebupaten," Menneg PPN/Kepala Bappenas menambahkan.
Presiden SBY menandatangani Inpres tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 ini pada Kamis (18/2) sore ini, sesuai janjinya pada waktu Raker Cipanas dua pekan lalu. (arc)



