Berita Utama

Menko Polhukam

Penonaktifan Pejabat Negara Harus Memperhatikan UU

Jakarta: Surat Ketua DPR-RI bernomor BW01/2045DPRRI/II 2009-2010 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Bank Century tertanggal 8 Maret lalu berisi lima rekomendasi dan satu imbauan. "Imbauan ini, saya gambarkan garis besarnya saja, imbauan untuk menonaktifkan pejabat negara yang diduga terlibat," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam keterangan pers usai mengikuti ratas di Kantor Presiden, Senin (22/3) siang.

"Pemerintah memiliki pandangan sebagai berikut, penonaktifan pejabat negara yang diduga terlibat harus memperhatikan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan diatur dalam undang-undang, dengan tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah,” Djoko Suyanto menjelaskan.

”Ada aturan dan undang-undang yang mengatakan bahwa apabila sudah sampai dengan tahapan terdakwa, maka yang bersangkutan akan berhenti sementara. Apabila sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka yang bersangkutran diberhentikan dengan tepat,” Djoko menambahkan.

Pada awal keterangan persnya, Menko Polhukam menjelaskan kronologi diterimanya surat Ketua DPR tersebut sampai ke tangan Presiden SBY. Pada 8 Maret, staf kepresidenan menerima surat dari Ketua DPR tersebut. "Pada saat itu juga segera dilaporkan kepada Presiden secara lisan, karena Bapak presiden dalam perjalanan menuju Australia,” ujar Djoko.

Sesuai instruksi Presiden, hari berikutnya surat tersebut didisposisikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait. Mensesneg dan sebagian besar menteri terkait tersebut juga mengikuti kunjungan Presiden SBY ke Australia, sehingga mereka sudah mendapat informasi mengenai surat dari Ketua DPR tersebut. “Jadi tidak ada nuansa Presiden lambat, menghambat, atau tidak memperdulikan surat dari Ketua DPR tersebut," Djoko menegaskan. "Direspon, sudah dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kewajiban Presiden Republik Indonesia dan diteruskan kepada menteri-menteri terkait.”

Menurut Menko Polhukam, pekan pertama sejak surat diterima, Presiden dan sebagian besar menteri masih berada di Australia. Menteri yang berada di Tanah Air juga mempelajari isi rekomendasi dan imbauan DPR tersebut. Sepulang dari Australia pemerintah kemudian merumuskan jawaban secara konkret.

Dalam rapat terbatas sore ini, Menko Polhukam yang ditunjuk menjadi koordinator tim perumus respon pemerintah menyampaikan rumusannya kepada Presiden SBY. Tim ini beranggotakan Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala BPKP.

“Pemerintah sangat menghargai dan menghormati pandangan dewan yang tertuang dalam keputusan DPR RI tersebut. Jadi tidak ada sedikitpun pandangan dari pemerintah untuk tidak menghormati dan tidak menghargai pandangan yang disampaikan oleh dewan,” kata Djoko.

”Dari keputusan yang disampaikan oleh ketua DPR RI tersebut, pemerintah memandang perlu untuk menyampaikan pandangan-pandangan yang objektif dan konstruktif, sehingga kita tidak saja hanya mendasarkan pada fakta yang argumentatif, akan tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan untuk mengungkap kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan yang sejati,” ujar Djoko.

 

Link Terkait: