Berita Utama
Senin, 22 Maret 2010, 18:01:50 WIB
Presiden Dukung Dilakukannya Judicial Review terhadap UU No. 4 Tahun 2009
Presiden SBY menerima Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia di Kantor Presiden, Senin (22/3) sore. (foto: cahyo/presidensby.info)
”Teman-teman dari daerah menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ada dan berkembang di daerah,” ujar Ferial, didamping Ketua DPRD dari Provinsi Banten, Jambi, Lampung, Sumatera Utara, Gorontalo, Bangka Belitung, Kalimantan Selatanl, dan Jawa Barat. ”Permasalahan-permasalahan ini berkaitan dengan hubungan struktur legislatif dan masalah undang-undang yang akan berlaku di daerah,” tambahnya. Sebagai tanggapan, Presiden SBY memberikan arahan tentang apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara merupakan salah satu UU yang menjadi permasalahan. “Undang-undang ini sedikit aneh, karena di pasal 22 mengenai wilayah pertambangan rakyat, masyarakat disuruh menambang di sungai. Sedangkan sungai ini sudah jelas dilindungi oleh tiga undang-undang: Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Sumber Daya Air dan Undang-undang Perikanan,” Ketua DPRD Bangka Belitung Ismariadi menjelaskan. Presiden SBY, menurut Ismariadi, mendukung untuk dilakukannya judicial review terhadap UU No. 4 tahun 2009 ini.
Selain itu, Presiden dan pemerintah pusat diharapkan segera merealisasikan pembangunan jembatan Selat Sunda yang menghubungkan pulau Jawa dan pulau Sumatera. “Ini berdampak pada pembukaan lapangan kerja dan juga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ketua DPRD Lampung Marwan.
Menurut Marwan, Presiden SBY menyampaikan akan memberikan prioritas kepada perusahaan Merah Putih untuk pembangunan jembatan ini. ”Pembangunan jembatan ini kurang lebih akan memakan waktu 10 tahun. Namun, feasibility study mungkin akan dilakukan dalam waktu 1 atau 1,5 tahun,” jelas Marwan. (yun)



