Berita Utama
Senin, 22 Maret 2010, 16:19:45 WIB
Presiden Instruksikan Kapolri dan Jaksa Agung Usut Pelaku Pelanggaran Bank Century
Menko Polhukam menyampaikan keterangan pers soal respon pemerintah terhadap surat Ketua DPR terkait Bank Century, di Kantor Presiden, Senin (22/3) sore. (foto: haryanto/presidensby.info)
"Presiden, hari ini juga, telah menyerahkan kopi keputusan DPR tersebut kepada Jaksa Agung dan Kapolri. KPK saya kira sudah menerima pesan dari DPR, dan presiden juga menugasi Kapolri dan Kejaksaan agung untuk segera mengusut apakah ada sinyalemen terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana hukum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” Djoko Suyanto menjelaskan.
Saat ini, sudah ada pihak-pihak yang dipenjara. Ada pula yang sedang dalam proses penanganan lembaga penegak hukum, dan masih ada yang belum ditangani. Presiden SBY sudah menginstruksikan pengusutan segera secara proporsional.
Rekomendasi untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam kasus Bank Century ini merupakan satu dari lima rekomndasi yang tertuang dalam diktum ke-4 surat ketua DPR bernomor BW01/2045DPRRI/II 2009-2010. Rekomendasi lkedua, perlunya pemerintah bersama DPR segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.
Ketiga, melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/negara, baik kepada Bank Century, maupun bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW. Pengusutan harus meminta terlebih dahulu audit forensik terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, di bawah supervisi dari Tim Monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan aset yang telah dilarikan keluar negeri secara tidak sah harus diselesaikan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2012.
”Pandangan pemerintah: upaya pengembalian aset telah dan akan dilakukan secara maksimal oleh lembaga pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait, melalui proses hukum dengan memperhatikan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di negara tempat aset tersebut disimpan,” ujar Djoko.
Rekomendasi DPR yang keempat, meminta kepada DPR agar membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomnedasi Panitia Angket Bank Century.
”Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kebijakan pembentukan tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century kepada DPR RI, karena ini adalah DPR kepada DPR, jadi menyerahkan sepenuhnya tindak lanjutnya kepada DPR,” Djoko menambahkan.
Rekomendasi kelima, meminta pemerintah dan/atau Bank Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas, dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum, maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Pemerintah berpandangan sebagai berikut, dalam hal penyelesaian masalah nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas, ada dua opsi pemecahan. Yang pertama adalah perumusan pola penyelesaian permasalahan nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas dan mengajukan kepada DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila, sumber pendanaannya berasal dari pendapatan negara," kata Menko Polhukam.
"Sedangkan opsi yang kedua adalah pengembalian aset Bank Century yang masih dalam proses hukum dan masih dalam pengejaran di aset-aset baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga hak-hak nasabah akan terbuka peluangnya untuk dibayarkan seluruhnya kepada nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas. Opsi yang kedua harus menunggu seluruh aset itu kembali, berapa nilai aset Bank Mutiara yang ada sekarang, ditambah aset dari luar untuk dikembalikan, sesuai dengan apa yang menjadi tugas dari Bank Century tersebut,” Djoko menegaskan.
Dalam keterangan pers ini, Menko Polhukam didampingi Menhuk dan HAM Patrialis Akbar, Jaksa Agung Hendarpan Supandji, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Kepala BPKP Didi Widayadi, Staf Presiden Bidang Hukum Deni Indrayana, dan Jubir Presiden Julian A. Pasha. (arc)



