Berita Utama
Selasa, 22 Juni 2010, 13:14:25 WIB
"Tolong, Itu Jangan Dicabut," Kata Presiden
Presiden SBY saat menyampaikan arahan pembukaan Seminar Lemhannas, di Gedung Lemhannas Jakarta, Selasa (22/6) siang. (foto: haryanto/presidensby.info)
Presiden mengajak para peserta menelaah pembukaan UUD 1945 untuk digunakan sebagai rujukan. "Kalau kita baca pembukaannya, di situ ada kepentingan nasional kita, tujuan nasional kita, dan ini pokok bagi kita untuk memahami apa sih kepentingan bangsa ini," kata Presiden. "Apakah tujuan dari negara Indonesia merdeka, yang sekarang tetap kita anggap karena ada dalam undang-undang dasar," SBY menambahkan.
Menurut SBY, pertama, kita ingin melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Artinya, terdapat dua entitas: bangsa, yaitu rakyat dan msyarakat, dan tanah tumpah darah atau negara. "Kedua hal ini adalah kepentingan kelangusungan hidup negara, yang bila tanpanya kelangsungan Indonesia tidak terjamin," Kepala Negara menjelaskan.
Hal kedua, dalam pembukaan UUD 1945 yang digarisbawahi oleh Presiden SBY adalah kata-kata 'Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia`. Apa artinya? "Kita juga punya vital interest untuk menyumbang terjadinya keamanan dan perdamaian internasional. Ini juga bagian dari ketahanan dan keamanan kita, dalam hubungan kita dengan dunia. Tolong, itu jangan dicabut dan ditinggalkan," Presiden berpesan.
Selain itu, Presiden mengajak peserta seminar menelaah Pasal 30 UUD 1945 yang sudah diamandemen. Ayat pertama menyebutkan, adanya kewajiban setiap warga negara untuk ikut dalam bela negara. Jadi bukan hanya TNI dan Polri. Kemudian, sistem yang dianut adalah pertahanan keamanan rakyat semesta. "Kalau kita bicara hankamrata yang terlibat, paling tidak adalah TNI, Polri, dan rakyat. Tidak ada yang bukan bagian, semuanya terlibat," SBY menegaskan.
Baru pada ayat ketiga Pasal 30 menjadi urusan TNI, yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. "Sovreignity and territorial integrity. Nanti akan berkaitan dengan national defence," SBY menjelaskan.
"Ayat berikutnya berkaitan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri, dalam konstitusi disebutkan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar SBY. Presiden meminta agar hal-hal ini tidak ditinggalkan dalam mengkonstruksi sistem tentang pertahanan dan keamanan negara. (arc)



