Galeri Foto
Jumat, 30 Oktober 2009
Dibahas Serius
Jakarta: Penahanan dua pimpinan non aktif KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah oleh Polri, ditanggapi secara serius oleh Presiden SBY. Hari Jumat (30/10) siang, Presiden memanggil beberapa menteri, antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Menhuk dan HAM Patrialis Akbar, Menkominfo Tifatul Sembiring, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri serta Staf Khusus Bidang Hukum, Denny Indrayana untuk membahasnya, di kantor kepresidenan. Sore harinya, Presiden SBY menjelaskan kepada masyarakat luas, bahwa kalau polisi, jaksa dan KPK melakukan penahanan terhadap seseorang, Presiden tidak bisa lantas melarangnya. "Tidak boleh. Jadi saya sekarang tidak lantas melarang Kapolri, jangan ditahan seseorang. Minta Jaksa Agung dan KPK untuk jangan menahan seseorang. Saya harus menjaga aturan main sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Ini berlaku bagi semua. Tidak boleh saya melarang seseorang untuk ditahan atau saya meminta bebaskan dari tahanan, siapapun orang itu," kata Presiden SBY. (win/osa) Keterangan foto: Presiden SBY membahas isu penahanan pimpinan non aktif KPK bersama Menko Polhukam, Mensesneg, Menhuk dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, kantor presiden, hari Jumat (30/10) siang. (foto: abror/presidensby.info) |



