Arsip
| « | Maret 2010 | » | ||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||
TRANSKRIPSI
KETERANGAN PERS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
PENGUMUMAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
KANTOR PRESIDEN, 5 MARET 2010
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara-saudara,
Pagi ini, kami bersama Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan satu acara penting, yaitu Pengumuman Kekayaan para Penyelenggara Negara yang diacarakan di tempat ini, adalah pengumuman dari harta kekayaan masing-masing penyelenggara negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri. Saya mendapatkan penjelasan, bahwa sebagian Menteri sudah mengumumkan harta kekayaannya. Kemudian sebagian lagi, hari ini bersama-sama saya dan Wakil Presiden, sedangkan sebagian yang lain masih dalam tahap verifikasi serta approval dari KPK, yang harapan saya dalam waktu dekat juga bisa diselesaikan dan diumumkan kepada rakyat.
Ini tradisi politik yang baik. Ini juga sesuatu yang sangat diharapkan oleh rakyat kita. Oleh karena itu, Pimpinan KPK dan saya bersepakat dan ini merupakan arahan saya kepada para pejabat pemerintah, termasuk Gubernur, Bupati dan Walikota, juga bisa mengumumkan harta kekayaannya kepada rakyat. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Kita ingin negara kita makin bersih. Pemerintah ingin terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pada jajarannya. Kita juga berterima kasih serta berharap KPK terus menjalankan misinya, misinya yang tidak mudah, sering menghadapi banyak tantangan. Tetapi ini adalah institusi yang kita bangun bersama institusi penegak hukum lainnya untuk betul-betul bekerja dengan baik, mencegah dan memberantas korupsi demi masa depan bangsa dan negara kita, masa depan yang baik.
Itulah pengantar saya. Dan selanjutnya saya akan membacakan atau mengumumkan harta kekayaan saya selaku Presiden Republik Indonesia. Ini pengantar saya, setelah menghimbau kepada para pejabat pemerintah, Gubernur, Bupati dan Walikota, selebihnya saya serahkan terlebih dahulu kepada Ketua Sementara KPK. Nah setelah itu baru saya penuhi kewajiban saya untuk mengumumkan harta kekayaan. Saya persilakan, Bapak.
Ketua Sementara KPK
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera dan selamat pagi untuk kita semua,
Yang kami hormati Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Wakil Presiden, Bapak-bapak Menteri dan seluruh rekan-rekan pers yang saya hormati,
Kita tentunya senantiasa memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena pada hari ini kita bisa hadir bersama-sama dalam acara pagi hari ini. Dan sebagaimana kita ketahui, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden tadi, bahwa pada hari ini, Bapak Presiden bersama Bapak Wakil Presiden, demikian juga Bapak-bapak Menteri akan mengumumkan kekayaannya. Sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan dan bersedia untuk diperiksa, dan mengumumkan harta kekayaannya, sebelum, pada saat dan setelah menjabat.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan juga apresiasi kami yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden bersama juga jajaran Menteri, bahwa acara ini tentunya kita harapkan menjadi suatu titik tolak bagaimana meningkatkan kepatuhan daripada para penyelenggara negara di dalam melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.
Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden, dapat kami informasikan sebagai data yang ada pada kami, bahwa dari tahun ke tahun tingkat kepatuhan penyelenggara negara di dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya semakin meningkat. Sebagai data yang ada pada kami, dapat kami sampaikan, untuk eksekutif dari 83.297 para penyelenggara negara, sebanyak 65.374 telah menyampaikan laporan kekayaannya. Jadi sudah mencapai kurang lebih 77%.
Untuk bidang legislatif, dari 15.996 penyelenggara negara, sebanyak 15.775 telah menyampaikan laporan kekayaannya. Jadi sudah mencapai kurang lebih 98%. Untuk bidang yudikatif, dari 9.934 telah melaporkan 8.832 yang telah menyampaikan laporannya kurang lebih 88%. Sedangkan untuk BUMN dan BUMD, ada 10.221 penyelenggara negara, tetapi baru sebanyak 5.706 yang telah menyampaikan laporannya. Sehingga masih mencapai 55,8%.
Sebagai catatan Bapak Presiden, seluruh jajaran Kabinet Indonesia Bersatu I, dan II ini, semuanya telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Hanya saja tentu harus diikuti lagi nanti dengan pengumumannya. Demikian yang bisa kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Dan tentunya sekali lagi, kami menyampaikan apresiasi kami terhadap penyelenggaraan acara ini. Dan dengan kerendahan hati, kiranya Bapak Presiden berkenan untuk menyampaikan, mengumumkan harta kekayaannya dan berikut nantinya Bapak Wakil Presiden dan selanjutnya oleh Bapak-bapak Menteri. Saya rasa demikian sambutan dari kami, kurang-lebihnya mohon dapat dimaafkan. Saya akhiri.
Wabilahitaufiq walhidayah wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Presiden Republik Indonesia
Terima kasih Saudara Ketua Sementara KPK atas penjelasannya. Dan khusus menyangkut kepatuhan para pejabat jajaran BUMN yang dinilai masih rendah, saya meminta kepada para Menteri terkait, termasuk kepada Meneg BUMN untuk menginstruksikan, untuk menyampaikan kepada para pejabat BUMN segera memenuhi kewajibannya. Ingat, aset BUMN adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan, demikian juga penghasilan para pejabat BUMN, termasuk harta kekayaannya pun harus diketahui oleh publik.
Jadi saya ingin segera dilaksanakan kewajibannya itu, meskipun sebagai corporate, mereka memiliki independensi tertentu. Tetapi mari kita pahami, bahwa sesungguhnya aset dari Badan-badan Usaha Milik Negara, ya milik negara. Oleh karena itu, wajib untuk segera memenuhi kewajibannya. Saya memohon kepada KPK untuk memberikan feedback kepada saya 3 bulan dari sekarang terhadap kepatuhan para pejabat BUMN di dalam mengumumkan harta kekayaannya.
Saudara-saudara,
Sebagaimana disampaikan oleh Saudara Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi tadi, bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk mengumumkan laporan harta kekayaannya kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, saya akan membacakan ringkasan harta kekayaan saya dengan didampingi oleh Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut:
1. Total harta kekayaan posisi per tanggal 23 November 2009 adalah berjumlah Rp 7.616.270.204 dan US$ 269.730, yang mana pada pelaporan sebelumnya posisi tanggal 14 Mei 2009 berjumlah Rp 6.848.49.611 dan US$ 246.389.
2. Harta kekayaan posisi tanggal 23 November 2009 tersebut terdiri dari:
a. Harta Tidak Bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 2.408.620.000;
b. Harta Bergerak berupa:
- Alat transportasi dengan nilai Rp 502.500.000;
- Peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya nihil;
- Harta bergerak lainnya, berupa logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan antik, serta benda bergerak lainnya dengan nilai Rp 851.015.000;
- Surat berharga nihil;
- Giro dan setara kas lainnya dengan nilai Rp 3.854.135.204;
- Piutang nihil;
- Hutang nihil.
Demikianlah Saudara-saudara, khususnya para Wartawan, ringkasan laporan harta kekayaan saya yang telah dimuat dalam tambahan berita negara Republik Indonesia tanggal 19 Januari 2010 Nomor 6.
Terima kasih.
Saya persilakan Saudara Wakil Presiden.
*****
Biro Pers Media
Rumah Tangga Kepresidenan