Pidato Presiden
Sambutan Pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FES)
TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
PERESMIAN PEMBUKAAN FESTIVAL EKONOMI SYARIAH (FES)
TAHUN 2008
JAKARTA CONVENTION CENTER, 16 JANUARI 2008
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Yang saya hormati saudara Gubernur Bank Indonesia, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu,
Yang Mulia para Duta Besar Negara-negara Sahabat dan Pimpinan Organisasi Internasional, Saudara Gubernur DKI Jakarta, para Pimpinan Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Badan–badan Usaha Milik Negara, Pimpinan Organisasi Perbankan Swasta, para Tamu Undangan dari Negara-negara Sahabat, para Pimpinan Lembaga Ekonomi Syariah, para Penggiat dan Pelaku Ekonomi Syariah,
Hadirin, Anak-Anakku para Pelajar, Undangan yang berbahagia,
Mengawali sambutan ini, marilah sekali lagi kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, atas rahmat dan ridho-Nya, kita dapat menghadiri acara Peresmian Festival Ekonomi Syariah Tahun 2008. Saya ingin menggunakan kesempatan yang membahagiakan dan insya Allah penuh berkah ini, untuk menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 1429 Hijriyah kepada seluruh kaum muslimin, semoga pergantian tahun ini akan membawa semangat perubahan, hijrah ke arah yang jauh lebih baik.
Festival Ekonomi Syariah tahun ini mengambil tema “Menuju Indonesia Lebih Sejahtera Bersama Ekonomi Syariah”. Saya anggap tepat dan penting, mengingat tujuan pembangunan nasional yang kita selenggarakan pada dasarnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebagaimana pula telah kita tetapkan dalam agenda pembangunan nasional jangka menengah, yaitu mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Sebagaimana telah saya tetapkan dalam pembangunan jangka menengah tadi, Pemerintah memiliki 9 agenda untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pertama, penanggulangan kemiskinan. Kedua, peningkatan investasi dan ekspor non-migas. Ketiga, peningkatan industri manufaktur. Keempat, revitalisasi pertanian. Kelima, pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Keenam, peningkatan pengelolaan Badan-badan Usaha Milik Negara. Ketujuh, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedelapan, perbaikan iklim ketenagakerjaan. Dan kesembilan, pemantapan stabilitas ekonomi makro.
Dalam kaitan itu, maka sistem perbankan syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional harus dapat kita arahkan untuk juga dapat merespon agenda nasional yang telah kita tetapkan itu, dan sekaligus dapat memenuhi harapan masyarakat untuk dapat lebih berperan dalam mendukung pembangunan sektor riil melalui proses saving-investment yang lebih efisien. Harus diakui bahwa sistem ekonomi syariah telah menjadi salah satu solusi untuk menyelamatkan perekonomian nasional dari krisis.
Pengalaman kita membuktikan, di tengah-tengah krisis moneter tahun 1998, ketika bank-bank konvensional berguguran, ekonomi syariah mampu bertahan. Kemampuan itu semakin mempertegas posisi ekonomi syariah sebagai salah satu potensi penopang perekonomian nasional yang layak diperhitungkan.
Karakteristik sistem ekonomi syariah yang menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dapat dinikmati, tidak saja oleh umat Islam, tetapi juga oleh semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Saudara-Saudara,
Mengingat pentingnya pembangunan ekonomi syariah, Pemerintah memberikan dukungan sepenuhnya bagi pengembangan sistem ekonomi syariah dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Undang-undang ini, mengatur tentang pranata hukum bagi keberadaan Bank Syariah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ini pula, bank umum konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, melalui pembukaan Unit Usaha Syariah. Selanjutnya pada tahun 1999, Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat juga menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.
Semua ketentuan perundang-undangan itu menandai dimulainya era sistem perbankan ganda dual banking system di negara kita. Kita patut bersyukur, bahwa sejak tahun 2000 ekonomi syariah terus tumbuh dengan pesat. Sebagaimana tadi dijelaskan oleh Saudara Burhanuddin Abdullah, Gubernur Bank Indonesia. Industri perbankan syariah di tanah air, juga mengalami pertumbuhan yang baik. Dalam kurun waktu 17 tahun, total aset industri perbankan syariah telah meningkat sebesar 15 kali lipat. Setara dengan pertumbuhan 61,2% per tahun rata-rata year on year dari Rp 1,79 triliun pada tahun 2000, menjadi Rp 33 triliun pada akhir tahun 2007 yang lalu.
Perbankan syariah telah pula berhasil mempertahankan kualitas aset yang cukup meningkat. Hal itu ditunjukkan dengan tingkat Non Performing Financing (NPF) yang masih terkendali sekitar 6% dan tingkat Financing to Deposit ratio (FDR) yang cukup tinggi. Pembiayaan yang didistribusikan dan dana masyarakat yang terhimpun, masing-masing mencapai Rp 24,64 triliun dan Rp 23,31 triliun. Sebagian besar pembiayaannya dialokasikan ke Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah dengan porsi yang semakin meningkat. Jika pada akhir tahun 2005 porsinya baru sebesar 66,8%, maka pada kuartal pertama tahun 2007 telah meningkat menjadi 72,6%.
Ke depannya, pengembangan perbankan syariah nasional harus diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Kebutuhan pembiayaan untuk mencapai target pertumbuhan nasional relatif tinggi, dan hingga saat ini masih terdapat gap yang besar untuk pemenuhan sumber pendanaan. Dalam kaitan itu, maka pengembangan perbankan syariah nasional dalam konteks persaingan global harus diarahkan untuk memenuhi berbagai kepentingan perekonomian nasional. Oleh karena itu, dalam jangka pendek perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang relatif besar. Pasar Domestik kita terus berkembang semakin besar. Dengan kata lain, perbankan syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik, akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Hadirin yang saya muliakan,
Untuk itu, perbankan syariah nasional harus selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia, Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan demikian, upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
Dengan potensi yang kita miliki, maka Indonesia dapat berpeluang untuk menjadi plaftorm pusat ekonomi syariah di Asia, bahkan insya Allah dunia. Terwujudnya Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia akan membuka peluang lebih luas untuk memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk mendukung program pembangunan nasional guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Untuk lebih mempercepat pertumbuhan sistem ekonomi syariah di tanah air, khususnya di sektor perbankan, saya minta kepada Saudara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan, serta pihak-pihak terkait untuk menjadikan pengembangan perbankan dan keuangan syariah sebagai salah satu agenda nasional. Lakukanlah upaya bersama yang dapat mendorong perkembangan perbankan dan keuangan syariah nasional. Saya berharap proses penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah dan Rancangan Undang Undang-Sertifikat Berharga Syariah Nasional, dapat segera diselesaikan.
Saya mengikuti bahwa Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sungguh ingin menyelesaikan Undang-Undnag ini tepat pada waktunya. Kedua perundang-undangan itu akan memperkokoh industri keuangan syariah serta menjadi insentif bagi para investor.
Kepada Saudara Gubernur Bank Indonesia, saya mengajak untuk terus melaksanakan Program Akselerasi Perkembangan Perbankan Syariah Nasional 2007-2008. Melalui akselerasi itu, percepatan itu, kita berharap industri perbankan syariah nasional dapat tumbuh cepat mencapai pangsa 5% pada tahun 2008 ini.
Kepada para pengelola Bank Syariah di seluruh tanah air, saya minta agar dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat, terutama sekali, pesan dan harapan saya, kalangan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Lakukan transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip yang Islami secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Kepada para pelaku ekonomi dan masyarakat luas, saya mengajak untuk menggunakan jasa perbankan dan keuangan syariah. Marilah kita tingkatkan kegiatan investasi melalui berbagai instrumen keuangan syariah yang kian beragam dan dapat memenuhi kebutuhan para investor.
Hadirin yang saya muliakan,
Sebelum saya mengakhiri sambutan saya ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Saudara Gubernur Bank Indonesia yang telah menyerahkan buku kepada saya yang berjudul ”Ekonomi Islam”. Pengetahuan saya tentang ekonomi Islam, sesungguhnya banyak sekali prinsip dasar, konsep, dan praktis ekonomi Islam yang ternyata sama dengan prinsip-prinsip ekonomi yang dianut di negeri kita.
Sebagai contoh, ekonomi Islam tidak menganut ekonomi pasar bebas tanpa batas, kita pun juga tidak menganut ideologi dan paham ekonomi seperti itu. Pasar tentu penting untuk efisiensi, tetapi tidak berarti kita tidak memberikan perhatian yang layak pada keadilan, pada pemerataan, dan kesetiakawanan. Kita tentu ingin makmur bersama, tidak makmur sendiri-sendiri. Oleh karena itulah, konsep dasar pemikiran seperti itulah yang hendak kita bangun di negeri kita yang ternyata sama dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam ekonomi Islam.
Yang dituju dalam ekonomi Islam adalah keberhasilan hakiki, kesejahteraan dunia akhirat. Kita pun di negeri kita, ekonomi yang kita anut juga meletakkan kesejahteraan rakyat yang sejati, lahir dan bathin, adil, merata di seluruh negeri kita sebagai pilar dari pembangunan ekonomi dan kesejahteraan. Kemudian kita juga memberikan atensi yang tinggi kepada kaum dhuafa, fakir miskin, sebagaimana yang menjadi nilai asasi dalam ekonomi Islam, sebagaimana yang kita lakukan keberpihakan pada kaum miskin dan saya sejauh mungkin kita bisa meningkatkan derajat kehidupan dan martabatnya.
Oleh karena itu, saya menganjurkan untuk terus mendalami ekonomi Islam yang tadi saya dapatkan bukunya, seraya juga memahami konsep dasar, design, kebijakan, dan strategi ekonomi yang kita kembangkan secara nasional, ternyata banyak yang dapat kita integrasikan menuju tujuan yang sama kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan lahir dan bathin, keseimbangan antara dunia dan akhirat.
Itulah yang ingin saya tambahkan dalam kesempatan yang baik ini. Dan kepada jajaran Bank Indonesia, serta semua yang menyelenggarakan Festival ini, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan.
Akhirnya dengan memohon ridho Allah SWT, sambil mengucapkan ”Bismillahirrahmanirrahim”, Festival Ekonomi Syariah Tahun 2008 dengan resmi saya nyatakan dibuka. Semoga Allah SWT selalu membimbing, memberikan tuntunan perjalanan bangsa kita menuju masa depan yang lebih baik.
Sekian.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
*****
Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan



