Pidato Presiden

Sambutan pada Silaturahmi dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional

 

TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
SILATURRAHMI DENGAN PEMIMPIN REDAKSI MEDIA NASIONAL
ISTANA NEGARA, 22 NOVEMBER 2009



Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,

Para Menteri, para Wartawan Senior, para Sesepuh yang saya cintai, Saudara-saudara para Pemimpin Redaksi dan Komunitas Media Massa yang saya muliakan,

Alhamdulillah, di tengah-tengah embanan tugas kita untuk masyarakat, bangsa, dan negara pada malam hari ini, kita kembali melaksanakan pertemuan, menjalin silaturrahim untuk memperbincangkan masalah-masalah utama yang menjadi kepedulian rakyat kita, kepedulian kita semua.

Atas kehadiran Bapak, Ibu, Saudara-saudara, malam ini di Istana Negara, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi. Kehadiran Bapak, Ibu seperti ini saja sudah menurut saya menjadi bagian dari solusi yang sama-sama hendak kita bangun. Satu solusi terbaik, solusi yang paling tepat, yang tentunya bermanfaat bagi perjalanan kehidupan bangsa kita untuk membangun hari esok yang lebih baik.

Pertemuan seperti ini, seingat saya, tahun ini pernah kita lakukan di Cikeas pada saat pemilihan umum. Bapak, Ibu juga bertemu dengan kandidat yang lain waktu itu, termasuk dengan saya. Oleh karena itu, ini merupakan tradisi yang baik sesungguhnya, bahwa kita saling menyapa, saling berkomunikasi, sharing and caring terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh bangsa kita.

Memang lebih dari 2 minggu saya tidak mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap dua isu yang mengemuka, yaitu permasalahan Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto. Itu yang pertama. Yang kedua, berkaitan dengan permasalahan Bank Century. Karena 2 minggu saya absen, beredar sekarang rumor, kadang-kadang sayup-sayup, kadang-kadang cukup keras untuk saya terima, kadang-kadang lewat SMS, kadang-kadang melalui media yang lebih formal.

Sebuah pertanyaan, “Ada apa SBY kok tidak berbicara atau selama ini diam menyangkut kedua isu itu?” Bahkan bergulir lagi, “Jangan-jangan SBY terlibat dengan Bank Century, jangan-jangan SBY punya pendapat lain yang berkaitan dengan posisi Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto.

Saya mengikuti, saya mendengarkan dan terlalu jauh apa yang saya dengar itu. Simply saya ini hanya ingin menyampaikan kepada rakyat berhubung Tim 8, Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Saudara Chandra dan Saudara Bibit belum merampungkan tugasnya waktu itu. Tim yang saya bentuk sendiri menjadi kurang tepat, kalau saya mengeluarkan statement-statement yang terlalu dini, sementara Tim sedang bekerja.

Alhamdulillah, sekembali saya dari tugas ke luar negeri kemarin, tanggal 17, saya bisa menerima resmi, 2 hari setelah saya tiba di tanah air laporan dan rekomendasi dari Tim 8. Oleh karena itu, selama 4 hari ini, saya merespon rekomendasi itu dan Insya Allah besok malam saya akan sampaikan posisi dan apa yang mesti dilakukan oleh negara, oleh kita semua ke depan yang berkaitan dengan permasalahan Saudara Chandra dan Saudara Bibit.

Terhadap Bank Century, saya pun juga belum berkomentar kecuali 1 kali, 2 kali. Mengapa? Saya juga menghormati Badan Pemeriksa Keuangan yang sedang melaksanakan pemeriksaan investigasi, audit investigatif terhadap kasus Bank Century. Saya mendengar berita, besok laporan itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan tepat pula, besok malam, saya akan menyampaikan posisi, pandangan dan bagaimana sebaiknya kasus Bank Century itu dikelola dengan benar. Ada sistem, ada mekanisme, ada instrumen, apakah undang-undang, apakah sisi-sisi yang lain, yang terkait dengan Bank Century itu.

Bagi saya yang penting, meskipun, ulangi, bagi saya jangan sampai statement Presiden itu menambah komplikasi, tetapi saya ingin semuanya dibikin terang, seterang-terangnya. Makin terang makin diketahui duduk persoalan dari semua kasus itu, sehingga sirna desas-desus yang menurut saya, saya katakan terlalu jauh dan tidak mengandung kebenaran. Dan dengan demikian, tidak ada ganjalan di antara kita, antara rakyat dengan saya, di antara kita yang sama-sama mengemban tugas untuk negara kita.

Itulah penjelasan pertama. Kalau boleh saya sampaikan ke hadapan Bapak, Ibu dan Saudara-saudara sekalian, mengapa 2 minggu ini, saya belum memberikan statement terhadap kedua masalah itu. Dan Insya Allah besok malam, secara komprehensif meskipun barangkali dalam kedalaman yang cukup, yang tepat, yang terukur, supaya saya tidak masuk terlalu jauh kepada ranah yang di luar kewenangan dan tanggung jawab saya. Dengan demikian, dapat diketahui oleh rakyat Indonesia.

Bapak, Ibu, hadirin yang saya muliakan,
Untuk isu yang pertama, nanti kita akan berdialog. Saya akan membuka ruang untuk menerima pandangan, pemikiran, rekomendasi dari Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian. Namun demikian, saya ingin sampaikan konstruksi cara berpikir saya, berkaitan dengan permasalahan yang menyangkut Saudara Chandra dan Saudara Bibit.

Namun yang jelas Bapak, Ibu, tidak pernah ada, dalam pemikiran saya sebagai Kepala Negara yang ingin melemahkan sebuah institusi, yang justru institusi itu menjadi tulang punggung, KPK bersama-sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, dan institusi lain yang mengemban tugas untuk menegakkan hukum, utamanya memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi itu sendiri menjadi prioritas dan agenda kita ke depan. Jadi sulit dimengerti, kalau seorang Kepala Negara diisukan ingin melemahkan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh karena itu, sejak awal saya tarik 2 garis. Kalau itu merupakan permasalahan hukum itu sendiri, saya harus tahu batasnya untuk tidak masuk ke wilayah yang hanya dimiliki oleh para penegak hukum, apakah Kepolisian, yang memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang untuk melakukan penyidikan, ataupun Kejaksaan yang melaksanakan penuntutan atau majelis hakim yang memutus tuntutan itu, atau dunia kepengacaraan yang membela siapa yang didakwa dan yang berkaitan dengan itu. Meskipun saya punya posisi, saya punya pandangan, saya punya harapan kepada mereka semua di dalam mengelola permasalahan hukum itu.

Yang kedua, tentu saya juga harus mengenali kewenangan dan batas kewenangan saya. Kewenangan yang saya miliki menurut konstitusi ada 4 dalam konteks ini, abolisi, amnesti, rehabilitasi dan grasi. Saya mempelajari sejak mendiang Bung Karno, itu misalnya dalam catatan yang saya miliki, 21 diberikan abolisi misalnya. Mendiang Bung Karno memberikan, mendiang Pak Harto memberikan, Pak Habibie memberikan, Gus Dur memberikan, era Ibu Megawati tidak ada abolisi waktu itu, saya memberikan pada saat pengakhiran konflik di Aceh, amnesti dan abolisi bagi para pelaku Gerakan Aceh Merdeka waktu itu.

Itu yang saya miliki. Tentu ada prasyarat dan pertimbangannya. Mengapa kalau abolisi dan amnesti mesti memiliki, harus meminta pertimbangan dewan? Karena ada konteks politik. Dan mengapa kalau grasi dan rehabilitasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung? Karena ada aspek humanity, ada aspek legal dan sebagainya.

Tentu yang lain bukan kewenangan saya, meskipun sekali lagi, saya tidak boleh abstain ketika harus mencari solusi dan konstruksi seperti apa yang harus kita selesaikan dan besok dengan apa namanya, dengan bahasa yang mudah-mudahan dimengerti oleh rakyat, saya sampaikan posisi dan apa yang mesti dilakukan oleh negara kita terhadap masalah seperti itu.

Saya sendiri sebenarnya Bapak, Ibu, supaya ada certainty dalam law enforcement sebenarnya, siapapun yang disangka kemudian didakwa melaksanakan suatu tindak pidana, maka yang membuktikan salah atau benar itu biasanya di pengadilan. Seseorang apabila dinyatakan bersalah, mendapatkan sanksi, tidak bersalah harus dibebaskan dan bahkan dipulihkan nama baiknya, begitu. Itu dengan syarat bukti-buktinya cukup kuat kemudian diyakini, bahwa itu bisa dituntut sampai ke pengadilan.

Tetapi kalau bukti-buktinya nyata-nyata tidak kuat, tidak layak, tidak tepat untuk diajukan, tentu tidak boleh dipaksakan untuk sekedar menyeberang ke wilayah pengadilan yang tentunya akan memberikan komplikasi tertentu. Ini adalah opsi, choices. Oleh karena itu, saya mendengar pikiran, pandangan, opini yang ada di masyarakat luas di Jakarta maupun di daerah-daerah.

Saya juga tentu mengerti apa yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, meskipun saya tidak mencampuri segi-segi practice-nya. Saya mendengar dengan baik pandangan dan rekomendasi Tim 8. Saya juga mendengar pandangan lain dari berbagai pihak, termasuk konsultasi saya dengan kedua Ketua Mahkamah, dalam hal ini Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, karena ini wilayah justice yang saya harus bertukar pikiran. Dengan demikian, Insya Allah konstruksi yang tersedia yang akan kita pilih terhadap masalah ini menjadi tepat.

Sementara itu, kita mengetahui banyak masalah yang harus kita kelola, yang harus kita perbaiki, yang harus kita reformasi, bureaucratic reform maupun dengan bahasa yang sering saya sampaikan pada akhir-akhir ini, pemberantasan mafia hukum itu bisa terjadi dimana pun. Oleh karena itu, manakala itu menjadi penghalang untuk sebuah tegaknya keadilan, untuk kehidupan yang baik, tentu kita harus lakukan pemberantasan secara riil, secara nyata.

Konstruksi yang saya pikirkan menyangkut kedua-duanya ini adalah yang tentu di sisi sini ini adalah semuanya tentu untuk justice, kebenaran dan keadilan. Adil dalam artian yang hakiki. Di sini misalkan, pilihannya adalah apakah court settlement atau out of court settlement, tapi harus adil dua-duanya. Kalau kita memilih out of court settlement, maka nampak adil ada unsur koreksi dan perbaikan. Dengan demikian, ke depan akan lebih baik lagi dan tidak perlu ada disharmoni. Akan sangat merugikan kalau ada disharmoni di antara KPK dengan Kepolisian, dengan Kejaksaan, nanti barangkali dengan pengadilan dan sebagainya.

Oleh karena itu, saya pernah dalam kapasitas saya sebagai Kepala Negara untuk mempertemukan disharmoni, gesekan dulu antara KPK dengan Mahkamah Agung, waktu Pak Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung. Kemudian saya juga memfasilitasi untuk mengatasi disharmoni antara KPK dengan BPK, waktu pimpinannya Pak Anwar Nasution. Sesungguhnya saya juga pernah memfasilitasi pertemuan yang dihadiri oleh KPK dengan Polri, Kapolri dengan Pimpinan KPK, agar tercegah disharmoni itu. Tapi ternyata permasalahan itu belum berhenti waktu itu. Oleh karena itu, saya pandang perlu tentunya besok ada cara yang mudah-mudahan bisa secara konklusif bisa menghentikan berbagai kemelut, berbagai jarak, berbagai sebutlah konflik dalam tanda kutip di antara kita semua.

Itu adalah pikiran dasar saya untuk bagaimana kita mengakhiri kemelut sosial, kemelut politik yang berkaitan dengan legal case Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto. Case-nya ini sendiri tentu melihatnya berbeda-beda. Kepolisian, Kejaksaan mengatakan cukup bukti, Tim 8 tidak cukup bukti, pihak yang lain, kalau ini bisa, kalau ini tidak bisa dan sebagainya. Yang saya juga sudah memahami semua itu, yang saya pelajari dalam kurun waktu sejak Tim 8 melaporkan hasilnya, katakanlah sejak 4 hari terakhir ini.

Dengan demikian, semua itu akan menjadi pertimbangan bagaimana sebaiknya kita menyelesaikan masalah itu. Besok, dengan tetap menghormati konstitusi dan undang-undang pada koridor yang ada dan mencegah saya menggunakan sesuatu yang bukan kewenangan saya, karena abuse of power itu sendiri menjadi bagian dari masalah. Saya tidak ingin menyelesaikan masalah ini, menimbulkan masalah yang lain.

Yang kedua, berkaitan dengan Bank Century. Bapak, Ibu, Saudara-saudara, saya ingin juga nanti dengan terang bisa dibuka dalam tanda kutip untuk rakyat bisa mengetahui duduk perkaranya. Ini penting. Tentu kita paham, tahun lalu adalah tahun dimana krisis global terjadi. Oleh karena itu, barangkali negara belajar dari pengalaman 11 tahun yang lalu, ketika krisis terjadi di negeri kita dengan cepat menyebabkan krisis berantai, dan akhirnya ekonomi kita jatuh, maka tentu negara berkewajiban mencegah terjadinya krisis besar itu. Kita pahami dulu situasi seperti itu.

Kemudian ada proses mekanisme yang terjadi, yang berkaitan dengan Bank Century, yang sekarang dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat meminta BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif, dan akan rampung laporannya besok, akan kita lihat sama-sama seperti apa. Bagi saya kalau itu ada yang mesti diklarifikasi, dijelaskan, dipertanggungjawabkan, yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan, harus menjelaskan, supaya jelas, the what, the why and the how. Kalau itu dirujuk pada kewenangannya, dirujuk pada landasan apa yang digunakan untuk melakukan semuanya itu.

Kita tahu semuanya, ada wilayah Bank Indonesia, ada wilayah pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan dan tentu ada bank itu sendiri. Saya juga ingin Bank Century dibedah semuanya, apakah ada hal-hal yang tidak benar pada bank itu, apakah ada crimes, yang crimes itu harus mendapatkan penyelesaian yang adil. Kemudian saya juga ingin tahu, aliran dana talangan itu kemana saja, buka semuanya, apa adanya. Sekali lagi, untuk mengetahui apakah proper, apa tidak proper, apa ada yang menyimpang atau semuanya sesuai dengan yang ditentukan. Buka semuanya, karena saya mendengar, wah, jangan-jangan ini ada kaitannya dengan dana pemilunya SBY, baik legislatif maupun pilpres atau yang lain-lain.

Saya harus mengatakan malam hari ini, tentu itu sesuatu yang tercela. Seorang Presiden mendapatkan dana, apalagi meminta dana, berharap ada dana dari sumber-sumber yang tidak semestinya. Dengan demikian, itu cacat bagi saya kalau itu sebagaimana yang beredar sekarang ini dikait-kaitkan. Saya ingin dibuka seluruhnya. Silakan PPATK, silakan Bank itu sendiri. Lihat bukunya, lihat rekeningnya, lihat semuanya.

Saya ingin tidak ada halangan psikologi di antara rakyat dengan Kepala Negaranya, di antara kita semua, Bapak, Ibu yang mengelola media massa. Dengan demikian, biarlah kebenaran dan keadilan tegak di negeri ini sambil mencari who, siapa, yang tidak proper di dalam menjalankan tugasnya. What, apa saja yang dipermasalahkan oleh kita, oleh DPR, oleh semuanya. Kemudian mengapa, why itu terjadi. Dan kemudian bagaimana perbaikan, bagaimana kalau ada yang lalai, bagaimana rakyat tidak dirugikan semuanya.

Ini yang saya pikirkan, tapi saya akan menunggu dulu seperti apa laporan dari BPK itu. Dengan demikian, we cannot and we should not judge dari sesuatu yang masih belum, seperti apa isi laporan dari BPK. Tapi one thing for sure, kebenaran dan keadilan ditegakkan buka semuanya, seterang-terangnya. Kalau Dewan Perwakilan Rakyat ingin menggunakan hak angket, dan itu jalan terbaik untuk membikin terang, itu perlu digunakan.

Saya pun bisa memberikan dukungan penuh, kalau itu adalah solusi terbaik untuk membikin terangnya sesuatu yang sekarang beredar dimana-mana. Ini adalah bagian dari sejarah kita Bapak, Ibu. Ini adalah pembelajaran yang sangat penting. Mari kita melihat masuk dalam wilayah yang riil dan bukan dunia yang samar-samar, yang syarat dengan sesuatu yang belum tentu mengandungi kebenaran, apalagi nyata-nyata tidak ada apa yang sedang dirumorkan, digosipkan ini.

Ini penjelasan saya pada malam hari ini. Dan tentunya kita semua satunya kata dalam perbuatan. Baik mari kita kelola bersama-sama, tentu dari sisi masing-masing, dari segi jurnalistik, dari segi media, yang ini rakyat ingin mendengar, rakyat ingin melihat langsung liputan Bapak, Ibu. Saya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara dengan jajaran pemerintah juga menjalankan tugas saya. Penegak hukum menjalankan tugasnya, parlemen menjalankan tugasnya, lembaga audit, seperti BPK menjalankan tugasnya, sehingga dengan demikian, fungsi dari apa yang diatur oleh konstitusi bisa berlangsung, bisa berjalan. Dan akhirnya semuanya itu untuk memberikan satu treatment yang tepat, yang benar, dan yang adil.

Itulah pengantar sekaligus penjelasan. Namun demikian, saya ingin mendengar dengan baik, dengan seksama pandangan-pandangan Bapak, Ibu, Saudara sekalian, karena sudah 2 minggu, 2-3 minggu barangkali kita tidak bertemu dalam dunia yang menghadirkan 2 isu paling tidak, yaitu kasus Saudara Chandra dan Bibit dan juga kasus Bank Century. Demikian, saya ingin kembali ke sini untuk berdialog.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


*****
Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan