Pidato Presiden

Sambutan pada Pembukaan Sidang Kabinet Paripurna

 

TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
PEMBUKAAN SIDANG KABINET PARIPURNA
KANTOR PRESIDEN, 18 FEBRUARI 2010



Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,

Yang saya hormati Saudara Wakil Presiden Republik Indonesia, para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, para Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Saudara Pejabat Gubernur Bank Indonesia, para Peserta Sidang Kabinet Paripurna yang saya muliakan,

Marilah kita mulai kegiatan kita siang hari ini dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan ridho-Nya, kita semua masih mendapatkan kesempatan dan kekuatan untuk melanjutkan tugas dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara tercinta.

Sidang Kabinet Paripurna hari ini mengagendakan satu agenda utama sebenarnya, yaitu keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun, saya ingin mengangkat beberapa isu sebagai agenda tambahan.

Saudara-saudara,
Untuk menjadi perhatian kita semuanya, saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh Anggota Kabinet Indonesia Bersatu, apabila ada pemikiran atau rencana untuk menyusun sebuah Peraturan Pemerintah (RPP) ataupun Undang-Undang (RUU), maka wajib untuk melaporkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet atau Menteri Sekretaris Negara tentang pemikiran atau rencana itu. Baru, setelah saya berikan disposisi, bahwa Peraturan Pemerintah itu diperlukan misalnya, apalagi RUU, Saudara bisa memulai untuk menyusunnya, yang nantinya tentu juga perlu dilaporkan kembali. Bahkan beberapa RUU ataupun RPP itu dipresentasikan dalam sebuah Sidang Kabinet, baik terbatas maupun paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan baru kalau Peraturan Pemerintah ya kita keluarkan, kita terbitkan, kalau RUU kita sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Berkaitan dengan itu, saya berharap para Menteri tidak mengeluarkan statement yang terlalu dini ataupun jajarannya yang bisa menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat luas.

Hari-hari terakhir ini, saya mengikuti pemberitaan di media massa yang berkaitan dengan entah pemikiran, entah gagasan untuk menerbitkan semacam aturan yang berkaitan dengan internet misalnya. Apakah kontennya, apakah substansinya dan hal-hal yang berkaitan dengan itu. Ini menjadi hangat sekarang, seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan, ingin mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain dari hak warga, hak politik, freedom of the press, dan sebagainya. Akhirnya melebar kesana, kemari.

Setelah saya telaah, ternyata barangkali ada pemikiran di Kementerian itu,. Karena saya tahu, saya pun juga menerima masukan melalui SMS ataupun masukan dengan cara yang lain, yang mengatakan apakah bebas-bebas saja teknologi itu digunakan dengan implikasi dan dampak yang bisa tidak baik bagi masyarakat, bagi anak-anak, bagi siswa, seperti itu.

Pemikiran itu juga tidak boleh dilarang, karena ini negara demokrasi kalau ada orang berpendapat seperti itu ya boleh-boleh saja, bisa didengar. Namun, tentu saja masalah yang sensitif seperti ini dan bisa menimbulkan salah persepsi, jangan serta merta, lantas seolah-olah akan dilakukan pengaturan, apalagi saya ikuti disebut-sebut peraturan pemerintah dan sebagainya.

Baiknya terhadap pikiran-pikiran masyarakat itu dijajaki, diajak bicara yang lain, urgensinya, bagaimana arahnya, seperti apa kalau ada pengaturan dan sebagainya. Dan ini proses awal. Andaikata, ini contoh saja, mungkin ada isu lain, ada masalah lain yang diperlukan pengaturan lebih lanjut, apakah ada RUU, RPP, ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh. Dengan demikian, manakala pemerintah berkehendak untuk mengatur sebuah, apapun yang perlu diatur, itu sudah melalui proses yang seksama, diolah, mendengarkan pandangan dan pendapat dari masyarakat atau masyarakat luas, dan kemudian kita pertanggungjawabkan, bahwa aturan itu diperlukan, harus begitu.

Kembali kepada contoh yang saya sebutkan tadi. Yang hari-hari terakhir ini cukup diramaikan oleh media massa, yang jelas belum pada tingkatan Presiden, bahkan saya dengar juga belum pada tingkatan Menteri yang bersangkutan. Mungkin baru pemikiran ataupun gagasan pemikiran. Oleh karena itu, ya saya pikir tidak perlu lantas digoreng kesana kemari, dijelaskan saja duduk persoalannya. Dengan demikian, rakyat akan mendapatkan penjelasan yang sesungguhnya. Tapi pelajaran yang harus kita petik adalah banyak masalah yang bisa sangat sensitif, yang bisa menimbulkan salah persepsi. Oleh karena itu, berhati-hatilah didalam memberikan statement atau berkomunikasi dengan publik.

Apalagi baru saja saya menghadiri Hari Pers Nasional di Palembang dan gamblang sekali apa yang menjadi kehendak pers waktu itu, apa yang menjadi kehendak kita semua, bagaimana, baik pers maupun pemerintah dan semua elemen di negeri ini ikut bertanggung jawab. Di satu sisi menjunjung tinggi kemerdekaan pers, freedom of the press, di sisi lain memastikan bahwa kebebasan itu digunakan untuk sebaik-baik kepentingan rakyat kita dan membawa manfaat yang nyata. Saya kira itu tujuan kembar yang harus kita jaga, dan di situlah memang harmoni yang perlu kita bangun antara kebebasan dengan manfaat dari kebebasan itu. Itu yang pertama, Saudara-saudara.

Yang kedua, juga sebelum kita masuk pada agenda utama. Saya senang, saya berterima kasih kepada Wapres, kepada para Menteri dan semua, apa yang saya instruksikan di Cipanas, setelah selesai melaksanakan Rapat Kerja yang dihadiri oleh para Gubernur, para Pimpinan LPNK, para Pimpinan BUMN dan Menteri. Dan saya instruksikan waktu itu, dalam waktu dua minggu bisa diterbitkan Instruksi Presiden untuk dijalankan secara bersama oleh jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, yang intinya adalah percepatan, prioritas dari pembangunan tahun 2010 ini, di dalamnya, termasuk debottlenecking, termasuk peningkatan sasaran, termasuk yang disebut dengan quick wins, dan sebagainya.

Dan saya senang pula sudah diolah pada tingkat Kabinet, tingkat Menteri, Kementerian Koordinator Perekonomian, bagaimana penganggaran dari program yang akan kita laksanakan pada tahun 2010 ini yang akan dituangkan nanti dalam RAPBN-P tahun 2010.

Saudara masih ingat misalnya waktu itu, saya ingin agar fasilitas Lembaga Pemasyarakatan itu ditingkatkan, karena tidak lagi memenuhi syarat. Istilah saya karena tidak layak, lantas berkumpul di situ para terpidana dengan fasilitas yang minim tentu pembinaan, bimbingan, pemasyarakatan tidak bisa dilaksanakan dengan baik. Malah kita cemas kalau terjadi seperti penyebarluasan pengalaman kejahatan, yang tentu sama-sama tidak kita inginkan.

Dalam kaitan ini, kita telah menganggarkan dan telah kita tuangkan dalam percepatan ini sekitar 1 trilyun dengan harapan DPR RI bersetuju untuk sebuah crash program, membikin lebih layaknya fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Kita juga mendengar pemikiran dari seorang Gubernur, Gubernur Jawa Tengah waktu itu dengan pengalaman empiriknya, ternyata pengadaan kapal bagi nelayan kapal motor dengan ukuran tertentu itu bisa mengatasi banyak hal. Kemudian kita menghitung. Kita hitung kalau kita adakan seribu kapal yang kita distribusikan pada kantong-kantong nelayan di seluruh Indonesia, itu diperkirakan memerlukan dana 1,5 trilyun. Dan Insya Allah, ini bisa kita alokasikan dengan harapan DPR juga bersetuju.

Artinya, apa yang kita identifikasi mulai dari National Summit, dari RPJMM 2010-2014, dari program 100 Hari, dan Rapat Kerja yang kita laksanakan maraton waktu itu. Kita tahu itulah masalah-masalah yang harus kita atasi demi keberhasilan pembangunan kita, utamanya tahun 2010 ini dan itu telah kita tuangkan.

Dengan saya tanda tanganinya Inpres itu hari ini, saya harap dijalankan dengan seksama dan kita akan ukur, akan evaluasi, akan pantau implementasinya. Sekali lagi, saya berterima kasih atas kecepatan. Ya beginilah kerja kita, kalau selesai 2 minggu mengapa harus 1 bulan. Kalau selesai 1 bulan mengapa harus 3 bulan, kalau selesai 6 bulan mengapa harus 1 tahun. Dengan catatan, ya jangan ada kesalahan karena bisa menimbulkan time bomb. Oleh karena itu, cepat, tapi tepat dan semuanya akan di-back up dengan resources atau sumber daya maupun aturan-aturan yang ada.

Saudara-saudara,
Dan dengan dua penjelasan ini, saya ingin masuk kepada agenda utama, kegiatan Sidang Kabinet hari ini. Begini, saya mendengarkan berbagai masukan, pandangan dan saran sebagian dari Saudara, dari para Menteri, sebagian dari Dewan Pertimbangan Presiden, sebagian dari masyarakat luas bahkan yang berkaitan dengan keadilan, yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, utamanya mereka yang termasuk golongan atau yang tergolong sebagai kaum lemah atau marjinal, agar betul-betul mendapatkan rasa keadilan yang sejati.

Oleh karena itu, kita berpikir untuk melihat kembali sistem dan kebijakan dasar yang berkaitan dengan sebutlah keadilan dan kesejahteraan sosial ini, kesejahteraan rakyat ini. Yang saya maksudkan adalah bagaimana kita atau negara dengan sistem dan kebijakan dasar yang tepat benar-benar bisa memberikan perlakuan dan pelayanan terbaik kepada golongan usia lanjut, apalagi golongan lanjut usia yang terlantar.

Sebagaimana yang kemarin saya jenguk, saya ajak berbicara di Bambu Apus dan tentu di kesempatan yang lain. Bagaimana pula kita memberikan bantuan dan pelayanan terhadap para penyandang cacat berat yang selama ini juga sering kita temui, kita ajak bicara, ajak dialog. Demikian juga perlindungan, pembinaan, dan pendidikan bagi anak terpidana.

Dua hari yang lalu, saya berkunjung ke Lapas Anak di Tangerang dengan para Menteri terkait. Saya melihat satu demi satu, bertemu mereka, mendengarkan isi hatinya, mendengarkan briefing dari Pemimpin Lembaga Pemasyarakatan Anak dan sisi-sisi kehidupan mereka. Demikian juga bantuan dan pelayanan terhadap kaum atau anak-anak yang mengalami apa yang disebut Thalasemia, betul ya Ibu Menteri Kesehatan?

Ya, saya juga pernah bertemu. Kemarin bertemu dengan Ibu Negara, yang tentu memerlukan perhatian yang sungguh, perhatian yang sungguh-sungguhlah itu, apalagi mereka dari golongan yang tidak mampu. Lantas juga bagaimana kita memperlakukan anak-anak yang menjadi korban kejahatan narkoba, narkotika, dan mereka juga dalam tahap rehabilitasi.

Yang terakhir, kita juga harus memberikan atensi, bagaimana kita membantu dan melayani para keluarga yang sangat miskin, the poorest of the poor, meskipun kita sudah punya yang disebut dengan PKH (Program Keluarga Harapan) atau dulu kita sebut BLT Bersyarat dan sejumlah bantuan langsung kepada masyarakat yang tergolong dalam program-program pro rakyat. Namun, kita perlu lihat sekali lagi, bagaimana sebetulnya ke depan sistem dan kebijakan dasar, bukan apa namanya program atau perlakukan yang bisa mengalami pasang dan surut. Tapi betul-betul yang permanen, karena itu sistem dan itu sebuah kebijakan dasar.

Dalam kaitan itulah, kita perlu merumuskan bagaimana sistem yang paling tepat untuk itu, kebijakannya dan kalau perlu dalam bentuk undang-undang dan peraturan pemerintah, agar menjadi pedoman bagi semua di dalam melakukan, baik bantuan maupun pelayanan itu.

Setelah kita rumuskan sistem, kebijakannya, maka kita juga mesti memikirkan bagaimana pemberian sumber daya dan anggarannya. Apakah dalam APBD, APBN maupun sumber-sumber pendanaan dari pihak ketiga yang dibenarkan dalam Undang-Undang. Lantas kita juga memerlukan fasilitas seperti apa yang wajib diadakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dan masih dalam implementasi dari pelayanan dan bantuan ini, bagaimana paduan antara apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kita perlu merumuskan ini semuanya Saudara-saudara, dengan harapan, bahwa kedepan kita akan memiliki sistem dan kebijakan yang lebih tepat.

Saya ingin mengambil saya contoh ya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan kepada saya 3 hari yang lalu, misalnya ada 5.116 anak-anak yang menjalani status hukuman di seluruh Indonesia. Berbicara remisi, asimilasi, ataupun pembebasan bersyarat, itu tidak ubahnya dengan yang berlaku bagi narapidana dewasa. Barangkali ini tidak tepat dan tidak sepatutnya, karena sesungguhnya anak yang baru berumur 12 tahun yang saya temui kemarin di Tangerang, di Bambu Apus, tempat yang paling baik di keluarganya, mendapatkan kasih sayang orangtuanya, bertemu kawan-kawannya, dan sebagainya bukan dipenjara.

Oleh karena itulah, dengan syarat-syarat tertentu, tentu kita pikirkan bagaimana pembebasan bersyarat, khusus untuk narapidana anak yang tidak harus selalu sama dengan yang dewasa.

Saya menyetujui usulan dari Menteri Hukum dan HAM akan mengajukan untuk semacam grasi yang bisa saya berikan, pembebasan bersyarat dengan syarat-syarat tertentu untuk sekitar 500 anak. Tetapi bukan itu, bukan hanya satu policy untuk kita berikan sebagai quick wins, tetapi kedepan harus ada aturan yang permanen, yang pasti, bagaimana sebaiknya mereka itu.

Ini menyangkut keadilan, menyangkut justice, sebagaimana yang sering saya bicarakan. Anak-anak mencuri handphone dihukum 5 tahun. Ada seorang pejabat mungkin korupsi sekian M, jangan-jangan hukumannya hanya 4 tahun. Padahal anak ini barangkali anak khilaf, salah. Atau seorang yang sangat miskin, umurnya 70 tahun mengambil ubi tetangganya, mendapatkan hukuman yang berat, padahal dia hanya untuk bertahan hidup. Salah sih salah, betul, tapi bagaimana yang tepat, yang adil bagi kaum seperti itu dibandingkan dengan kejahatan lain yang betul-betul menginjak-injak rasa keadilan.

Ini menurut saya, mari kita pikirkan secara bersama dan nanti apabila kita berhasil Insya Allah merumuskan sistem, Undang-Undang, tatanan, kebijakan yang bisa berlaku, ya semua menggunakan mindset yang sama. Mulai dari penyelidikan, penyidikan pihak Kepolisian, penuntutan pihak Kejaksaan, pemutusan tuntutan Pengadilan juga sama cara pandangnya, mindset-nya, dengan demikian rasa keadilan itu akan bisa dibangun.

Yang dimiliki Presiden dalam konteks ini hanya 4: grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi. Itupun tentu ada syarat-syaratnya, tetapi tidak boleh hanya menggantungkan itu, Presiden tetap bisa memberikan grasi, bisa memberikan abolisi, bukan itu. Bagaimana dari mata rantai penegakan hukum itu betul-betul ya sistemik, cara pandangnya sama, dengan demikian ya permanen tidak hanya musiman begitu.

Ini yang saya maksudkan untuk kita bahas secara bersama dalam Sidang Kabinet hari ini. Dan tentu nanti Menko Kesra akan melaporkan sebagai pengantar dan Menteri terkait saya persilakan. Tapi saya ingin Saudara-saudara sungguh serius untuk memikirkan ini, dengan demikian Insya Allah keinginan kita dalam 5 tahun mendatang untuk betul-betul 3 pilar pembangunan bisa kita laksanakan, peningkatan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, kemudian demokrasi dan keadilan ini bisa kita tegakkan. Memang untuk menegakkan keadilan itu proses yang tidak pernah berhenti, itu jalan panjang, tapi mari kita mulai dari era sekarang ini ketika kita semua mengemban amanah untuk berbuat yang lebih baik bagi rakyat kita, bangsa, dan negara yang kita sama-sama cintai.

Saudara-saudara,
Itu intinya dan nanti dalam pembahasan akan banyak kasus-kasus, banyak hal yang dapat kita bicarakan secara bersama. Tetapi saya ingin betul satu, keluarga yang sangat miskin, dua golongan lanjut usia apalagi terlantar, ketiga para penyandang cacat berat, keempat, anak-anak kita yang berhadapan dengan hukum, kelima, anak-anak kita yang dalam rehabilitasi karena korban narkoba, dan keenam anak-anak kita yang mengidap penyakit seperti Thalasemia, seperti itu betul-betul kita berikan perlakuan, bantuan dan pelayanan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Demikianlah Saudara-saudara, pengantar saya dan setelah ini akan saya berikan kesempatan Menko Kesra untuk memberikan laporan dan pengantar dari pembahasan agenda utama.

*****


Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan