Pidato Presiden

Pengantar Pembukaan Ratas Mengenai Jawaban Pemerintah Soal Surat DPR tentang Bank Century

 

TRANSKRIPSI
PENGANTAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
PEMBUKAAN RAPAT TERBATAS MENGENAI JAWABAN PEMERINTAH SOAL SURAT DPR TENTANG BANK CENTURY
KANTOR PRESIDEN, 22 MARET 2010



Bismillahirrahmanirrahim,

Peserta Rapat Kabinet Terbatas yang saya hormati,
Hari ini, tepat dua minggu setelah saya memberikan arahan kepada Saudara untuk menyampaikan rekomendasi kepada saya tentang langkah tindak lanjut, setelah Presiden menerima surat dari Pimpinan DPR RI sebagai hasil dari Panitia Angket Bank Century.

Meskipun tanggal 4 Maret yang lalu, saya telah menyampaikan pidato selaku Kepala Pemerintahan, sebagai respon terhadap apa yang telah dihasilkan oleh Panitia Angket Bank Century DPR RI, dan dalam pidato saya juga telah saya sampaikan pada prinsipnya pemerintah akan merespon dan menindaklanjuti rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam arti, setelah kita telaah, seperti apa tindak lanjut yang perlu dilakukan, baik oleh negara maupun oleh pemerintah.

Presiden adalah lembaga, meskipun secara pribadi saya telah memiliki posisi dan pemikiran seperti apa langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah. Namun dalam kapasitas saudara semua, yang tentu memiliki kaitan dengan isu atau permasalahan Bank Century ini, saya berharap saudara bisa menyampaikan pandangan dan rekomendasi kepada saya. Yang akhirnya saya akan menyampaikan respon yang tepat.

Pertama, tentunya penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kasus Bank Century ini telah menjadi perhatian umum, telah menjadi perhatian rakyat kita. Tentu saya sekali lagi, harus menyampaikan respon seperti apa yang dilakukan oleh pemerintah. Dan yang kedua, langkah-langkah konkret kita sebagai tindak lanjut dari rerkomendasi DPR RI.

Dalam pidato 4 maret, kalau Saudara masih ingat, jelas sekali bahwa apabila ada temuan tentang kekurangan, kelalaian, ataupun kesalahan, maka harus dilihat dulu, apakah yang disebut dengan kekurangan dan kesalahan itu bersifat administratif atau sebuah pelanggaran hukum, atau juga kesalahan itu terjadi karena absennya perangkat atau instrumen yang memadai bagi dilakukannya langkah-langkah yang harus diambil pada masa darurat.

Untuk mengetahui, apakah itu masalah yang bersifat administratif atau hukum, maka saudara-saudara sebagai menteri dan pejabat yang menangani permasalahan hukum itu bisa melakukan nanti tugasnya, dan kemudian kita akan salurkan semuanya, agar pada akhirnya kita bisa menegakan kebenaran dan keadilan yang sejati.

Saya mengatakan berkali-kali, yang salah mesti mendapatkan sanksi, yang tidak salah, tidak boleh menerima sanksi atau hukuman apapun. Itu namanya adil dan itulah yang kita tuju. Karena pada akhirnya rakyat kita mendambakan keadilan dan kebenaran tegak, yang salah ya mendapatkan sanksi, yang berprestasi tentu mendapatkan apresiasi.

Kurang-lebihnya seperti itu. Dan nanti setelah Saudara-saudara menyampaikan rekomendasi kepada saya, akan saya putuskan dan keputusan saya ataupun direction saya silakan nanti dijelaskan kepada pers untuk diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.

Demikian pengantar awal saya. Dan setelah ini, saya persilakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk memberikan pengantar dan ditindaklanjuti oleh Menteri dan Pejabat terkait.

*****

Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan