Mensesneg: Posisi Wakil Menteri Diisi Hanya Bila Diperlukan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa posisi wakil menteri (wamen) dalam beberapa kementerian memang ada secara kelembagaannya. Menurutnya, posisi wakil menteri disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat, namun tidak berarti harus selalu diisi.
“Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di Perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga,” ujar Mensesneg di Gedung Krida Bhakti, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Jumat, 7 Januari 2022.
Lebih lanjut, Mensesneg Pratikno mengatakan bahwa apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wakil menteri, maka posisi tersebut sudah ada.
“Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,” imbuhnya.
Terkait posisi sejumlah wamen yang kosong di beberapa kementerian, Mensesneg mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Menurutnya, pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.
“Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini nggak ada, belum ada rencana,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal posisi wakil menteri sekretariat negara, Pratikno menjawab bahwa tidak ada rencana penambahan wakil menteri di kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, saat ini Sekretariat Negara secara lembaga sudah kuat.
“Enggak, kita tidak ada rencana di Kementerian Sekretariat Negara ada wakil menteri. Kan kita timnya sudah kuat, ada Menteri Sekretaris Negara, ada Sekretaris Kabinet, dan ada Kantor Staf Presiden. Jadi nggak ada, di Kementerian Sekretariat Negara nggak ada rencana itu sama sekali,” tandasnya.