Presiden Bentuk Satu Tim Terpadu untuk Tangani Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Presiden Bentuk Satu Tim Terpadu untuk Tangani Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
7 Foto Senin, 20 Juli 2020 16:21 WIB
Presiden Joko Widodo membentuk dan menugaskan satu tim terpadu dalam rangka pengendalian dan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Penugasan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2020.