Presiden Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis Investasi Nasional
-
Foto: BPMI Setpres/Kris
-
Foto: BPMI Setpres/Kris
-
Foto: BPMI Setpres/Kris
-
Foto: BPMI Setpres/Kris
-
Foto: BPMI Setpres/Kris
-
Foto: BPMI Setpres/Kris
-
Foto: BPMI Setpres/Kris
-
Foto: BPMI Setpres/Kris
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani tiga produk hukum yang berperan penting dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi strategis nasional. Ketiga produk hukum tersebut secara langsung ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
Kepala Negara menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, Presiden juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
“Selanjutnya saya juga menandatangai Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ucap Presiden.