Presiden Serahkan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

dari
Presiden Serahkan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
28 Foto Rabu, 16 Desember 2020 16:45 WIB

Presiden Joko Widodo menyerahkan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa upaya pemulihan para korban dilakukan pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018 dalam berbagai bentuk. Untuk diketahui, dari 215 penerima kompensasi, sebanyak 20 di hadir secara langsung di Istana Negara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan 195 penerima yang lain mengikuti rangkaian acara secara virtual.

Pada acara tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar.