Rapat Terbatas Kebijakan Kewajiban B20
Presiden Joko Widodo bersama dengan jajaran terkait membahas mengenai kebijakan B20 dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2019. Dalam rapat ini, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah ingin bergerak cepat dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan impor bahan bakar minyak dengan upaya penerapan kebijakan kewajiban biodiesel 20 persen atau B20.
Presiden menegaskan bahwa dirinya ingin agar pada awal tahun mendatang kebijakan tersebut semakin meningkatkan standarnya hingga menjadi B30 atau campuran 30 persen biodiesel dengan 70 persen bahan bakar minyak jenis solar. Di waktu-waktu mendatang, penggunaan bahan bakar fosil diharapkan dapat semakin dikurangi.