THR dan Bonus Hari Raya Pekerja Diputuskan Melalui Proses Meaningful Participation
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
-
Foto: BPMI Setpres/Rusman
dari
THR dan Bonus Hari Raya Pekerja Diputuskan Melalui Proses Meaningful Participation
5 Foto Senin, 10 Maret 2025 18:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut diputuskan setelah serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak.
“Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation. Jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua,” ucap Menaker dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.