Ibu Iriana Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK Ke-52 di Kota Surakarta
Ketua Umum Tim Penggerak (TP) PKK Pusat, Ibu Tri Tito Karnavian menyampaikan bahwa puncak syukuran HKG PKK tahun ini juga bertepatan dengan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024.
Ibu Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Ma’ruf Amin menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Ke-52 yang digelar di Balekambangan Park, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, 16 Mei 2024. Dalam acara tersebut turut hadir pula para anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM).
“Di hari yang istimewa ini, saya mengucapkan Selamat Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-52 Tahun 2024,” ucap Ibu Iriana dan Ibu Wury secara bersamaan.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Tim Penggerak (TP) PKK Pusat, Ibu Tri Tito Karnavian menyampaikan bahwa puncak syukuran HKG PKK tahun ini juga bertepatan dengan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024. Ibu Tri Tito pun mengapresiasi kehadiran para kader dalam acara puncak yang diselenggarakan di alam terbuka.
“Kami bersyukur bahwa seluruh kader yang hadir di Solo dari Aceh sampai Merauke itu sebanyak 8.083 kader yang tercatat di kami. Tapi mungkin juga bisa lebih karena ada beberapa kader yang tidak tercatat,” ucap Ibu Tri Tito.
Pada acara puncak ini, TP PKK memberikan penghargaan Adhi Bhakti Utama tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi kepada sejumlah kader yang telah mengabdi lebih dari 25 tahun. Selain itu, piagam penghargaan juga diberikan kepada para wanita yang berjasa di bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan pertanian.
“Kami memberikan pin emas kepada mereka sebagai puncak dari penghargaan tim penggerak PKK kepada kader yang telah mengabdi lebih dari 25 tahun,” katanya.
Dalam momen peringatan HKG PKK, Ibu Tri Tito pun menyampaikan harapannya kepada seluruh kader untuk tetap semangat melayani masyarakat dan program PKK yang telah direncanakan terus dilanjutkan. Apalagi menurutnya TP PKK memiliki kekuatan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
“Kemudian diatur dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 sehingga kegiatan-kegiatan kami ini telah diakomodasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang menyangkut dengan juga penganggaran dan program-program pemerintah,” lanjutnya.