Kunjungan Kerja Ibu Negara ke Provinsi Kepulauan Riau

Ibu Negara Sosialisasi Bahaya Narkoba Lewat Kuis

Acara sosialisasi tersebut digelar di GOR Indoor Tumenggung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 7 Agustus 2019.

Dipublikasikan pada Rabu, 7 Agustus 2019 17:19 WIB

Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 7 Agustus 2019, Ibu Negara Iriana Joko Widodo meninjau langsung Sosialisasi Bahaya Narkoba, Hoaks, Perundungan, dan Pornografi kepada para pelajar, di Gelanggang Olah Raga (GOR) Indoor Tumenggung. Ibu Negara pun melakukannya dengan cara unik, yaitu lewat kuis berhadiah.

“Tadi sudah diberi sosialisasi bahaya narkoba ya? Bahaya narkoba itu bagaimana?” tanya Ibu Iriana kepada seorang siswa yang maju menjawab kuis.

“Sangat bahaya, bisa merusak otak, masa depan jadi tidak cerah, dapat menyebabkan kegilaan, dan dapat merusak kejasmanian,” jawab siswa bernama Muhammad Rasyid Irawan itu.

Atas jawabannya tersebut, siswa kelas XI SMK itu pun mendapat ganjaran hadiah berupa sepeda. Tak sampai di situ, kuis berlanjut. Kali ini giliran Ibu Mufidah Jusuf Kalla yang melontarkan pertanyaan sekaligus memberikan hadiah berupa laptop kepada siswa yang berhasil menjawab.

Setelahnya, giliran Ibu Nora Tristyana Ryamizard yang memberikan pertanyaan kuis seputar bahaya narkoba. “Ibu minta tolong siapa yang bisa menjelaskan narkoba itu apa? Singkat jelas. SMP satu, SMA satu ya,” ujarnya.

Para siswa dengan antusias pun langsung berebut untuk dipilih menjawab pertanyaan. Seorang siswi yang dipilih kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan lugas.

“Narkoba itu zat-zat atau obat yang dapat merusak syaraf otak maupun tubuh lain. Walaupun narkoba bisa membantu, tapi kita tak bisa menggunakan lebih dari yang seharusnya kita gunakan. Narkoba itu zat-zat yang enggak boleh kita salah gunakan,” jawabnya.

Tak mau kalah, siswa yang turut maju menjawab dengan lebih lengkap.

“Pertama, narkotika. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik yang sintesis maupun semi-sintesis yang bisa menyebabkan kehilangan atau kekurangan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan mengakibatkan ketergantungan,” jawabnya.

“Jawabannya benar dan undang-undangnya juga tadi sudah pas yang disampaikan. Benar jawabannya,” kata seorang juri yang sebelumnya menyampaikan materi dalam sosialisasi tersebut.

Atas jawabannya tersebut, kedua pelajar tingkat itu pun diberi hadiah yang kemudian disambut riuh seisi GOR.

(BPMI Setpres)