Mendagri Harap Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM

Mendagri juga mengajak seluruh elemen masyarakat baik tokoh-tokoh masyarakat, ormas, hingga OKP, untuk bekerja sama agar kebijakan PPKM ini bisa dilakukan secara efektif.

Dipublikasikan pada Senin, 26 Juli 2021 21:47 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 sebagaimana telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Mendagri berharap agar pemerintah daerah segera melakukan langkah lanjutan atas instruksi tersebut.

“Kita semua berharap dengan adanya Instruksi Mendagri yang substansinya dibuat oleh tim bersama, rekan-rekan kepala daerah diharapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan, mulai dari rapat koordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), kemudian mengeluarkan produk kebijakan baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur/bupati/wali kota, dan kemudian kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional,” ujar Tito dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 26 Juli 2021.

Menurut Mendagri, rapat Forkopimda perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di level provinsi dan level kabupaten/kota sehingga ada kesamaan tindakan antara seluruh jajaran di daerah baik Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lain-lain. Mendagri juga berharap para kepala daerah juga bisa berkoordinasi dengan unsur-unsur masyarakat lainnya di luar pemerintahan.

“Kita harapkan juga rekan-rekan kepala daerah ini dapat berkoordinasi tidak hanya dengan unsur pemerintah, tetapi juga dengan organisasi masyarakat (ormas), OKP (organisasi kepemudaan), yang bisa menjadi mitra, tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh, sehingga upaya-upaya persuasif, sosialisasi dilakukan dan upaya koersif penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan,” jelasnya.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh pihaknya, Mendagri juga telah menyampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengedepankan cara-cara sosialisasi yang persuasif dan preventif. Jika diperlukan upaya koersif, maka upaya tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan menggunakan kekuatan yang minimum.

“Kita tahu bahwa masyarakat kita juga sedang mengalami tekanan karena situasi krisis kesehatan, masalah ekonomi, tapi juga kita memerlukan mendisiplinkan masyarakat kita karena kunci utamanya adalah justru kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Mendagri juga mengajak seluruh elemen masyarakat baik tokoh-tokoh masyarakat, ormas, hingga OKP, untuk bekerja sama agar kebijakan PPKM ini bisa dilakukan secara efektif. Harapannya, pada tanggal 2 Agustus nanti, angka kasus aktif dan tingkat penularan Covid-19 bisa melandai, sehingga tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR serta angka kematian juga turut menurun.

“Dengan demikian kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama, tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas termasuk aktivitas ekonomi,” tandasnya.

Untuk diketahui, tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan adalah Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, serta Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut diatur sejumlah ketentuan dalam PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan.

(BPMI Setpres)