Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 Diarahkan untuk Sektor Produktif dan Padat Karya

Dalam implementasi dana desa kali ini, Presiden mengarahkan agar dana desa diberikan utamanya bagi program-program padat karya dan produktif yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi warga-warga desa.

Dipublikasikan pada Rabu, 11 Desember 2019 15:06 WIB

Pemerintah melalui APBN Tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran bagi dana desa yang cukup besar. Pada tahun 2020 mendatang, anggaran dana desa ditetapkan sebesar Rp72 triliun dari sebelumnya Rp70 triliun pada tahun 2019.

Saat memimpin rapat terbatas mengenai penyaluran dana desa untuk tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2019, Presiden Joko Widodo menekankan kepada jajaran terkait agar penyaluran dari alokasi anggaran tersebut benar-benar efektif dan memastikan bahwa pemanfaatan dana desa memberikan manfaat nyata bagi desa-desa.

“Dengan jumlah yang makin meningkat saya ingatkan agar penyalurannya betul-betul efektif dan memiliki dampak yang signifikan pada desa terutama dalam percepatan pengembangan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi angka kemiskinan di desa,” ujarnya.

Untuk diketahui, selama lima tahun belakangan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran bagi program dana desa mencapai Rp329,8 triliun. Presiden memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut akan semakin ditingkatkan demi kesejahteraan dan pengembangan ekonomi desa.

Terkait program tersebut, Kepala Negara meminta agar penyaluran dana desa dapat dilakukan sejak awal tahun atau bulan Januari mendatang. Dalam implementasi dana desa kali ini, Presiden mengarahkan agar dana desa diberikan utamanya bagi program-program padat karya dan produktif yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi warga-warga desa.

Sebelumnya, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat lebih terfokus pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur pedesaan. Presiden menilai bahwa pembangunan infrastruktur desa yang dilakukan selama ini sudah cukup menjadi modal bagi pengembangan desa ke depannya.

“Penggunaan dana desa harus mulai diarahkan untuk menggerakkan sektor-sektor produktif mulai dari pengolahan pascapanen, industri-industri kecil dan mikro yang ada di desa, budidaya perikanan, serta desa wisata,” imbuhnya.

Selain itu, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan desa, Presiden juga menyinggung soal perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menurutnya harus dilakukan revitalisasi mengingat semangat utama dari BUMDes tersebut ialah sebagai penggerak perekonomian desa.

“Saya mendapat laporan bahwa dari 2.188 BUMDes tidak beroperasi dan 1.670 BUMDes yang beroperasi tapi belum memberikan kontribusi pada pendapatan desa. Ini tolong jadi catatan,” tuturnya.

Presiden juga berpandangan bahwa BUMDes yang ada harus mulai ditingkatkan kemampuannya serta diintegrasikan dengan rantai pasok nasional sehingga dapat memiliki akses kemitraan dengan sektor-sektor lain yang lebih besar. Dengan cara itu, diharapkan produk-produk unggulan desa dapat masuk ke dalam pasar yang jauh lebih besar.

Terakhir, penggunaan anggaran dana desa yang cukup besar ini harus disertai dengan peningkatan manajemen lapangan, tata kelola, serta pengawasan yang memadai sehingga pengelolaannya semakin baik, akuntabel, dan transparan.

“Pelibatan serta partisipasi warga desa dalam pengawasan dana desa sangat diperlukan,” tandasnya.

(BPMI Setpres)