Pemerintah Upayakan Penambahan Kapasitas Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19

Saat ini pemerintah memerlukan kurang lebih 36 ribu tempat tidur perawatan sesuai dengan kondisi kasus aktif.

Dipublikasikan pada Senin, 11 Januari 2021 16:01 WIB

Mengantisipasi lonjakan kasus aktif pascaliburan akhir tahun 2020, pemerintah berupaya menambah jumlah tempat tidur yang dibutuhkan untuk perawatan pasien Covid-19. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memerlukan kurang lebih 36 ribu tempat tidur perawatan sesuai dengan kondisi kasus aktif saat ini.

“Dalam waktu satu bulan kita harus menambah jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19 dari 15 ribu ke 36 ribu,” ujar Menkes saat memberikan keterangan bersama Menko Perekomonian di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 11 Januari 2021, selepas rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

Menkes menyatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh rumah sakit untuk mengalokasikan lebih besar porsi tempat tidur perawatan mereka untuk para pasien Covid-19. Menurutnya, berdasarkan pengamatan yang ia lakukan, tingkat keterisian tempat tidur perawatan rumah sakit banyak yang sebenarnya masih rendah.

“Banyak rumah sakit yang kami lihat BOR (bed occupancy rate)-nya masih rendah tapi sudah penuh dan pasien Covid-19 tidak masuk. Kenapa? Karena contohnya rumah sakit punya 100 tempat tidur, yang dialokasikan buat pasien Covid-19 cuma 10,” ungkapnya.

“Ini cara yang paling cepat untuk menambah jumlah kamar mengantisipasi puluhan ribu pasien yang baru masuk, saya minta tolong semua dirut dan pemilik rumah sakit tolong konversikan bed-nya yang tadinya bukan untuk pasien Covid-19 menjadi untuk Covid-19,” imbuhnya.

Selanjutnya, kebutuhan akan tambahan tempat tidur perawatan tersebut pastinya berbanding lurus terhadap kebutuhan akan dokter dan perawat. Terkait hal tersebut, Menkes melanjutkan, pihaknya telah melakukan relaksasi beberapa aturan yang nantinya akan mengizinkan para perawat yang masih belum memiliki surat tanda registrasi (STR) yang kurang lebih berjumlah 10 ribu perawat untuk dapat langsung bekerja menangani pasien.

Hal yang sama juga tengah diupayakan bagi kurang lebih 3 sampai 4 ribu dokter yang belum memiliki STR. Pihak Kementerian Kesehatan sedang mengkaji hal tersebut dengan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Jadi di masa pandemi ini memang kita butuh juga tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka yang ada sekarang sudah letih. Jadi kita akan dorong aturan apa yang kita bisa relaksasi,” ucapnya.

(BPMI Setpres)