Presiden Dorong Efisiensi Pemanfaatan Anggaran Militer dengan Hidupkan Industri Strategis Indonesia

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengharuskan adanya transfer teknologi, kerja sama produksi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), serta pengembangan rantai produksi antara BUMN dengan korporasi swasta dan usaha kecil dan menengah (UKM).

Dipublikasikan pada Kamis, 23 Januari 2020 12:55 WIB

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa belanja pertahanan harus diubah menjadi investasi pertahanan. Menghidupkan industri strategis Indonesia merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri Tahun 2020. Acara tersebut dihelat di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.

“Baru kemarin saya berbicara dengan Pak Menhan bagaimana menghidupkan plan ke depan untuk industri strategis kita agar betul-betul semuanya bergerak. Kemandirian kita dalam membangun ini harus serius kita mulai. Yang saya lihat di negara yang lain, minimal industri-industri ini harus diberikan pesanan order itu 15 tahun minimal, sehingga rencana investasinya menjadi terarah, mana yang akan dituju itu menjadi jelas,” papar Presiden.

Presiden mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengharuskan adanya transfer teknologi, kerja sama produksi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), serta pengembangan rantai produksi antara BUMN dengan korporasi swasta dan usaha kecil dan menengah (UKM).

“Oleh sebab itu, pemanfaatan APBN harus betul-betul benar, efisien, dimulai dari perencanaan dan kemudian di dalam pelaksanaan anggaran. Dan perlu saya informasikan supaya tahu semuanya bahwa Kementerian Pertahanan mendapatkan alokasi APBN terbesar sejak 2016 sampai sekarang,” ungkapnya.

Untuk tahun 2020, kata Presiden, Kementerian Pertahanan mendapatkan anggaran sebesar Rp127 triliun. Presiden pun mengingatkan agar anggaran tersebut digunakan dengan semestinya, tanpa adanya penyelewengan, sehingga bisa mendukung industri strategis Indonesia.

“Tapi saya yakin Pak Menhan ini kalau urusan anggaran itu detail, berkali-kali dengan saya, hampir hafal di luar kepala. Saya juga merasa aman untuk urusan Rp127 triliun ini. Harus efisien, bersih, tidak boleh ada mark-up lagi, dan yang paling penting mendukung industri dalam negeri kita,” ujarnya.

Terkait dengan kemungkinan kerja sama pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan negara lain, Presiden menyebut bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan beberapa negara.

“Beberapa sudah dijajaki oleh Pak Menhan, baik dengan Perancis, baik dengan Korea Selatan, baik dengan negara-negara di Eropa Timur, dan segera akan diputuskan dan minggu depan kita akan rapat terbatas dengan Pak Menhan nanti di Surabaya,” kata Presiden kepada awak media usai acara tersebut.

Komitmen Pemerintah untuk Perhatikan Kesejahteraan Prajurit

Dalam rapim tersebut, Presiden juga meminta agar dibuat rencana strategi (renstra) untuk kesejahteraan prajurit, baik itu yang berkaitan dengan perumahan, kesehatan, hingga tunjangan kinerja. Presiden pun mengapresiasi prajurit-prajurit yang bertugas di lokasi-lokasi yang sulit, misalnya di Natuna.

“Saya sangat mengapresiasi prajurit-prajurit kita yang bertugas di lokasi-lokasi tersulit. Saya lihat kemarin di Natuna ada markas baru Marinir, ada markas TNI komposit di sana juga ada dengan komplek yang saya kira besar,” ucapnya.

Presiden juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus berusaha meningkatkan sumber daya manusia dan kesejahteraan prajurit serta pensiunan TNI. Pemerintah juga telah melakukan perubahan struktur organisasi TNI sehingga bisa menambah posisi bagi perwira tinggi dan turunannya ke bawah.

“Kita juga akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, antara lain yang berkaitan dengan urusan pensiun bagi perwira, bintara, dan tamtama yang selama ini usia pensiun 53 tahun akan kita usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun,” tandasnya.

(BPMI Setpres)