Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh

Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.

Dipublikasikan pada Jumat, 8 November 2019 16:06 WIB

Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh yang semasa hidupnya dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang ditandatangani pada 7 November 2019 Presiden Jokowi menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:

  1. Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi Sumatera Barat;
  2. Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko), tokoh dari Provinsi Sulawesi Tenggara;
  3. Almarhum Prof. Dr. M. Sardjito, M.D., M.P.H., tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;
  4. Almarhum Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;
  5. Almarhum Dr.(H.C.) A.A. Maramis, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;
  6. Almarhum K.H. Masjkur, tokoh dari Provinsi Jawa Timur.

Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 November 2019, tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh tersebut.

(BPMI Setpres)