Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 18 Tokoh

Secara resmi, Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan tersebut kepada 18 penerima melalui Keputusan Presiden RI tertanggal 7 Agustus 2023.

Dipublikasikan pada Senin, 14 Agustus 2023 14:14 WIB

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma. Acara penganugerahan tanda kehormatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 14 Agustus 2023.

Secara resmi, Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan tersebut kepada 18 penerima melalui Keputusan Presiden RI tertanggal 7 Agustus 2023. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia diberikan kepada Ibu Iriana, istri Presiden RI Joko Widodo, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada enam penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 67/TK/Tahun 2023, yaitu:
a. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada:
1) Wury Estu Handayani, istri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin;
2) Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim; dan
3) Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
b. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi;
c. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama diberikan kepada Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020-Maret 2023);
d. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya diberikan kepada Wishnutama Kusubandio, penggiat seni.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada sembilan penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68/TK/Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama diberikan kepada:
1) Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan (Periode 2015-2020);
2) Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional;
3) Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden;
4) Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden;
5) Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara;
b. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama diberikan kepada:
1) Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar Wakil Tetap RI UNEP dan UN Habitat (Periode 2016-2020);
2) Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3) Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
c. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada ahli waris almarhum Ki Mohamad Amir Sutaarga, ahli permuseuman.

Sementara itu, Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 69/TK/Tahun 2023 kepada:
a. Ahli waris almarhum Tjokorda Gde Agung Sukawati, budayawan;
b. Ahli waris almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, seniman kebudayaan dan pendidikan.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan/Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud Md., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

(BPMI Setpres)