Presiden Jokowi Bagikan Tanah Objek Reforma Agraria Pertama di Kalimantan

Pemberian Surat Keputusan TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

Dipublikasikan pada Kamis, 5 September 2019 17:25 WIB

Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Kamis, 5 September 2019.

“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Penyerahan SK TORA tersebut akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun sehingga masyarakat dapat memiliki legalitas atas tanah tersebut.

Selain untuk memberikan kepastian hukum, SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.

Penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional agar terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut.

“Tadi Pak Menteri BPN sudah bisik-bisik saya, ‘Pak, kalau sudah pegang ini (SK) gampang. Nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan (sertifikat),'” tuturnya.

Di seluruh Indonesia, pemerintah akan melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan yang hingga saat ini telah tersedia seluas kurang lebih 2,65 juta hektare untuk masyarakat.

SK TORA di Kalimantan yang diserahkan langsung oleh Presiden pada kesempatan kali ini sendiri mencakup lahan seluas kurang lebih 17.854,75 hektare yang tersebar di 10 kabupaten dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, utamanya yang berada di dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria.

“Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede (korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede. Tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan,” Presiden menegaskan.

Presiden Joko Widodo berharap agar masyarakat penerima SK TORA tersebut dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.

“Nanti, kalau saya sudah mendapat laporan, oh jengkolnya tanamannya sudah bagus-bagus, singkongnya produksinya juga baik, duriannya sudah tinggi-tinggi dan sudah menghasilkan saya akan datangi. Datang untuk panen duren, panen singkong, dan panen produk-produk lainnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, selain menyerahkan SK TORA, dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektare. Diberikan pula SK yang meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektare.

(BPMI Setpres)