Pemindahan Ibu Kota

Presiden Jokowi Berkirim Surat ke DPR

Kepala Negara telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur.

Dipublikasikan pada Senin, 26 Agustus 2019 17:47 WIB

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya pada Senin, 26 Agustus 2019, telah memutuskan sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia. Terkait hal tersebut, Kepala Negara telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saya paham bahwa pemindahan ibu kota negara ini, termasuk lokasinya, membutuhkan dukungan dan persetujuan DPR. Oleh sebab itu, tadi pagi saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR RI dengan dilampiri hasil-hasil kajian mengenai calon ibu kota baru tersebut,” ujarnya di Istana Negara.

Pemerintah juga akan segera menyiapkan rancangan undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota tersebut. Rancangan tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada DPR.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara sekaligus memastikan bahwa Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan serta terus mengembangkannya sebagai kota bisnis dan pusat perdagangan berskala regional dan global.

“Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan urban regeneration yang dianggarkan sebesar Rp571 triliun tetap terus dijalankan dan pembahasannya sudah pada level teknis dan siap dieksekusi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pembangunan ibu kota baru di lokasi yang telah ditentukan tersebut bukan satu-satunya upaya yang ditempuh pemerintah dalam rangka mengurangi kesenjangan di Pulau Jawa dan luar Jawa. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga berkomitmen untuk membangun industrialisasi di luar Pulau Jawa dengan melakukan hilirisasi sumber daya alam.

Pembangunan dan pemindahan ibu kota baru ini diperkirakan akan memakan waktu hingga empat tahun dengan biaya Rp466 triliun untuk mendesain dan membangun infrastruktur yang diperlukan. Presiden menjelaskan bahwa pendanaan untuk menjalankan program tersebut diupayakan untuk tidak membebani APBN.

“Nantinya 19 persen itu akan berasal dari APBN, itu pun terutama berasal dari skema kerja sama pengelolaan aset di ibu kota baru dan di DKI Jakarta. Sisanya akan berasal dari KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) serta investasi langsung swasta dan BUMN,” tuturnya.

(BPMI Setpres)