Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR

Presiden Jokowi: DPD Bersama Pemerintah Bangun Indonesia dari Pinggiran

Menurut Presiden, dalam rumah besar Indonesia, daerah-daerah adalah pilar penting NKRI.

Dipublikasikan pada Jumat, 16 Agustus 2019 10:18 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2019 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019. Dalam pidatonya, Presiden antara lain memuji Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam perannya sebagai representasi daerah.

“Dalam rumah besar Indonesia, daerah-daerah adalah pilar penting NKRI. DPD sebagai representasi daerah terus bekerja menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. DPD juga telah menjadi ujung tombak dalam menjaga dan merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal,” kata Presiden.

Selama setahun terakhir, ungkap Presiden, DPD telah menghasilkan produk legislasi yang terkait dengan kewenangan konstitusionalnya. Sebanyak 7 RUU usul inisiatif DPD, 6 Pandangan Pendapat terhadap RUU, 4 Pertimbangan terhadap RUU, dan 10 hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang sesuai dengan bidang tugas DPD.

“Saya mengapresiasi respons cepat DPD dalam menyikapi tantangan mendesak yang dihadapi oleh daerah, seperti tantangan kedaulatan pangan, penataan hak ulayat dan masyarakat hukum adat, pemanfaatan energi terbarukan, dan pengembangan UMKM,” ujar Kepala Negara.

Dalam melaksanakan fungsi anggaran, DPD memberi masukan kepada pemerintah terkait skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) agar desentralisasi fiskal memberikan rasa adil dan menjadi solusi mendasar bagi persoalan yang dihadapi oleh daerah. Sementara dalam konteks fungsi representasi, DPD aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2019. DPD juga menerima aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan implementasi UU tentang Desa.

“Kita berharap DPD bersama pemerintah terus bergerak membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa. Dukungan DPD untuk memajukan daerah harus terus dilanjutkan. Perda-Perda yang formalitas, berbelit-belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus ditingkatkan,” tandasnya.

(BPMI Setpres)