Ditanya tentang Putusan MA soal Kasus Baiq Nuril

Presiden Jokowi: Perhatian Saya Sejak Awal Tidak Berkurang

Presiden Jokowi akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi terhadap kasus Baiq Nuril. Ia akan membahasnya dengan jajaran terkait.

Dipublikasikan pada Jumat, 5 Juli 2019 17:37 WIB

Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun. Sebelumnya, Baiq divonis MA telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda.

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku. Meski demikian, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya.

“Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah,” ujar Presiden di Bandara Sam Ratulangi, Manado, sebelum bertolak kembali menuju Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2019.

Kepada para jurnalis yang meminta pendapatnya mengenai putusan MA itu, Presiden mengatakan, bahwa dirinya tidak ingin mengomentari hal tersebut. Sebab, menurutnya, putusan tersebut merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.

“Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Presiden akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, Kepala Negara terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya,” tuturnya.

Ketika ditanyakan oleh para jurnalis mengenai kemungkinan dibolehkannya pihak Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden, Kepala Negara menjawab, “Secepatnya.”

(BPMI Setpres)