Presiden Jokowi Segera Proses Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
Kepala Negara memastikan bahwa dirinya akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Baiq Nuril apabila Keppres tersebut telah sampai di meja kerjanya.
Presiden Joko Widodo telah menerima surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Sebelumnya, DPR telah resmi menyetujui permohonan pertimbangan yang dikirimkan Presiden.
“Tadi sudah kita terima di Istana (surat persetujuan dari DPR),” kata Presiden pada Jumat, 26 Juli 2019, di kawasan Menteng, Jakarta.
Kepala Negara memastikan bahwa dirinya akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Baiq Nuril apabila Keppres tersebut telah sampai di meja kerjanya.
“Nanti insyaallah hari Senin saya tanda tangani. Kalau enggak hari Senin ya maksimal hari Selasa,” tuturnya.
Untuk diketahui, keputusan persetujuan pemberian amnesti tersebut disepakati secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR pada Rabu, 24 Juli 2019.