Presiden Jokowi: Tidak Ada Kompromi dalam Pemberantasan Korupsi
KPK sebagai ujung tombak pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia harus memiliki peran sentral dan memiliki kewenangan yang lebih kuat.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak berkompromi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai ujung tombak pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia, harus memiliki peran sentral dan memiliki kewenangan yang lebih kuat.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat menjelaskan sikap pemerintah mengenai usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Istana Negara, pada Jumat, 13 September 2019, dengan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
“Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama. Saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Untuk itu, Kepala Negara berharap bahwa seluruh pihak tidak meragukan komitmen pemerintah terhadap hal tersebut. Presiden meminta publik agar membahas atau membicarakan isu tersebut dengan pikiran jernih, objektif, dan tanpa prasangka berlebihan.
Revisi terhadap Undang-Undang KPK tersebut merupakan usulan dan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa waktu lalu, DPR mengirimkan usulan revisi tersebut kepada Presiden dengan disertai daftar isian masalah. Presiden sendiri bersama jajarannya telah mencermati perkembangan usulan revisi dan melakukan konsultasi kepada banyak pihak.
“Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, para pegiat antikorupsi, para dosen, para mahasiswa, dan masukan dari tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya,” kata Presiden.
Tugas selanjutnya dari pemerintah terhadap usulan tersebut ialah merespons, menyiapkan daftar isian masalah (DIM), dan melakukan pembahasan terhadap usulan tersebut bersama dengan DPR. Kepala Negara berpandangan bahwa Undang-Undang mengenai KPK yang telah berusia 17 tahun memang memerlukan penyempurnaan secara terbatas untuk lebih mengefektifkan upaya penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.