Presiden Targetkan Draf RUU Omnibus Law Selesai Minggu Ini
Presiden menargetkan agar naskah akademik dan draf dari RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum 100 hari kerja periode pemerintahannya yang kedua. Selanjutnya, draf RUU akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Presiden Joko Widodo kembali melanjutkan pembahasan mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bersama dengan jajaran terkait. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan menjadi fokus bahasan jajaran terkait dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, 15 Januari 2020.
“Melanjutkan pembahasan mengenai Omnibus Law, saya minta agar naskah RUU-nya selesai dalam minggu ini,” ujar Presiden dalam pengantar rapat terbatas tersebut.
Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden dalam pembahasan sebelumnya, Kepala Negara mengingatkan jajarannya untuk mengonsultasikan substansi RUU dengan seluruh pemangku kepentingan dan memberikan akses terhadap rancangan tersebut kepada publik sebelum diajukan kepada DPR. Kepala Negara ingin agar proses penyusunan tersebut juga menerapkan prinsip keterbukaan.
“Ini agar pendekatan kepada organisasi-organisasi yang ada juga dilakukan sehingga berjalan paralel antara nanti pengajuan di DPR dan pendekatan-pendekatan dengan organisasi yang ada,” ucapnya.
Presiden sendiri menargetkan agar naskah akademik dan draf dari RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum 100 hari kerja periode pemerintahannya yang kedua. Selanjutnya, draf RUU akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
“Kalau ada persoalan-persoalan yang ada segera disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan,” tuturnya.
Untuk diketahui, saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin, 16 Desember 2019, Presiden Joko Widodo mengatakan, setidaknya ada tiga RUU Omnibus Law yang akan diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan yang ketiga RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.