Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2020

Selain Pendidikan, Belanja Negara 2020 Digunakan untuk Perkuat Program Kesehatan

Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan tahun 2020 dengan jumlah sebanyak hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan tahun 2015.

Dipublikasikan pada Jumat, 16 Agustus 2019 19:36 WIB

Sejak tahun 2016, pemerintah menjaga anggaran kesehatan berada pada kisaran lima persen dari anggaran belanja negara. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2009. Melalui alokasi anggaran tersebut, pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat semakin meningkat berkat berbagai program kesehatan yang digulirkan pemerintah.

Untuk tahun 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dengan jumlah sebanyak hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan tahun 2015. Diharapkan kualitas pelayanan kesehatan akan semakin meningkat dengan kenaikan anggaran tersebut.

“Untuk memperkuat layanan kesehatan, pada tahun 2020 pemerintah mengalokasikan Rp132,2 triliun untuk anggaran kesehatan atau naik hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan tahun 2015 yang sebesar Rp69,3 triliun,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 beserta nota keuangannya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.

Belanja Negara tahun 2020 mendatang juga akan digunakan untuk melanjutkan sejumlah program prioritas pemerintah di bidang kesehatan sekaligus memperkuat layanan yang telah ada. Seperti misalnya peningkatan akses kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan diikuti oleh ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas.

“Penguatan program promotif dan preventif juga dilakukan melalui program pemenuhan gizi dan imunisasi balita serta edukasi publik tentang pentingnya pola hidup sehat untuk menekan angka penyakit yang menular. Konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting pada tahun 2020 juga diperluas mencakup 260 kabupaten/kota,” imbuhnya.

Lebih jauh, pemerintah akan terus memberikan perlindungan, khususnya bagi 40 persen lapisan masyarakat terbawah, sejak dari dalam kandungan hingga lanjut usia. Upaya tersebut akan dicapai dengan memperbaiki target sasaran, meningkatkan sinergi antarprogram, dan melakukan evaluasi kebijakan.

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan anggaran pada 96,8 juta jiwa penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat, dan menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada 15,6 juta keluarga melalui kartu sembako.

“Dengan kartu sembako keluarga penerima manfaat dapat membeli dan memilih bahan pangan yang lebih beragam karena jumlah bantuan yang diterima meningkat menjadi Rp1,8 juta per keluarga per tahun, dari sebelumnya sebesar Rp1,32 juta per tahun,” tandasnya.

(BPMI Setpres)