Tetap Jalankan Protokol Kesehatan Selepas Vaksinasi
Disiplin menjalankan protokol kesehatan akan mengurangi risiko terpapar Covid-19, utamanya yang berasal dari varian baru dari virus korona.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengajak seluruh pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah memperoleh penyuntikan dua dosis vaksin Covid-19. Disiplin menjalankan prokes akan mengurangi risiko terpapar Covid-19, utamanya yang berasal dari varian baru dari virus korona.
“Pesan saya kepada teman-teman, walaupun sudah divaksinasi, tolong tetap memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Vaksinasi bukan membuat kita kebal, masih bisa terkena. Cuma karena antibodi kita sudah baik itu akan segera cepat sembuh dan tidak usah masuk rumah sakit. Tapi, masih bisa menularkan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 26 Maret 2021.
Belajar dari beberapa negara Eropa yang kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19 karena varian baru virus, pemerintah juga akan mencari titik keseimbangan agar momentum penurunan kasus harian sebagai dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan vaksinasi massal dapat tetap dipertahankan. Menkes mengatakan, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat untuk membantu mencegah meluasnya penyebaran virus korona ialah dengan terus berdisiplin menjalankan protokol kesehatan tersebut.
“Diharapkan agar (kasus) kita bisa terus turun dan tidak usah mengalami lonjakan berikutnya seperti yang terjadi di Eropa. Oleh karena itu, tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sehingga adanya strain baru pun tidak usah kita khawatirkan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro ke depannya akan diperluas ke lima provinsi lainnya, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan data dan sejumlah perkembangan parameter penanganan pandemi terkini.
“Pelaksanaan PPKM mikro 23 Maret sampai 5 April itu ditambahkan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTT, dan NTB. Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan. Tadi arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April kita akan memperketat kriteria daripada PPKM mikro ini,” ujar Airlangga.
Untuk diketahui, pada awal pelaksanaan terdapat 10 provinsi yang menerapkan PPKM berskala mikro, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Dengan penambahan tersebut, maka sebanyak 15 provinsi akan menerapkan PPKM berskala mikro.