Tiga Visi Besar Presiden Jokowi untuk Kemajuan Inovasi dan Teknologi Nasional
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui UU Nomor 11 Tahun 2019 akan berandil besar dalam menghasilkan inovasi dan kemajuan teknologi nasional.
Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, tanpa penguasaan dan pemanfaatan teknologi secara bijak, kekayaan tersebut tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat di masa revolusi industri keempat saat ini.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai salah satu lembaga yang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) berfungsi untuk menumbuhkembangkan teknologi maupun pendayagunaan teknologi serta bertanggung jawab menghasilkan inovasi harus melakukan sejumlah hal penting untuk dapat menghasilkan kemajuan dan pemanfaatan teknologi tepat guna yang dibutuhkan di masa mendatang.
“Ada beberapa hal penting yang harus dilakukan BPPT agar bisa menjadi otak pemulihan ekonomi secara extraordinary,” ujar Presiden saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi BPPT Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Maret 2021.
Sebagai langkah pertama, Presiden menekankan bahwa BPPT saat ini harus aktif berburu inovasi dan teknologi untuk dikembangkan lebih lanjut dan diterapkan. Hal tersebut berangkat dari keyakinan Presiden bahwa ribuan peneliti baik di pemerintahan maupun swasta, serta para inovator lainnya di tengah masyarakat, memiliki banyak temuan yang apabila dikembangkan lebih lanjut akan dapat diterapkan bahkan memasuki tahap komersialisasi.
Selama pandemi ini, Kepala Negara melihat adanya akselerasi inovasi tersebut, khususnya di bidang kesehatan seperti ventilator yang amat berguna dalam perawatan pasien Covid-19. Ada juga GeNose yang merupakan alat uji penapisan tahap awal dari Covid-19 yang kini mulai digunakan di lokasi-lokasi padat interaksi.
“Teknologi untuk penapisan penderita Covid seperti GeNose yang sangat murah, mudah, dan cepat. Ini sudah mulai dipasang di semua stasiun kita dan beberapa lokasi penting yang padat dan banyak interaksi,” ucapnya.
Kedua, Presiden menyebut bahwa BPPT harus mampu memiliki jejaring luas dan menjadi lembaga akuisisi teknologi maju dari manapun. Perlu diakui bahwa banyak teknologi yang dibutuhkan Indonesia saat ini belum mampu diproduksi di dalam negeri sehingga membutuhkan strategi yang tepat untuk tidak hanya membeli dan menggunakannya, tapi juga dapat mengakuisisi teknologi maju dari luar yang dapat diimplementasikan secara cepat.
“Kita harus memulai untuk tidak sekadar membeli turnkey teknologi. Ini penting sekali, sering kita hanya terima kunci, terima jadi. Akhirnya berpuluh tahun kita tidak bisa membuat teknologi itu,” kata Presiden.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci yang mewajibkan penyedia teknologi industri melakukan alih teknologi kepada pengusul proyek yang dalam hal ini kementerian atau lembaga pelaksana.
“Perintah ini bukan hanya untuk BPPT, tetapi kepada seluruh jajaran kabinet,” ujarnya.
Adapun yang ketiga, BPPT juga harus turut ambil bagian dalam pengembangan kecerdasan buatan dan menjadi pusat kecerdasan teknologi Indonesia. Di era informasi saat ini, penguasaan terhadap teknologi kecerdasan buatan menjadi hal yang amat krusial untuk memenangkan persaingan.
“Saya berharap agar BPPT bisa menjadi lembaga yang extraordinary, terus menemukan cara-cara baru, cara-cara inovatif dan kreatif, serta menghasilkan karya nyata yang kontributif untuk kemajuan bangsa,” tandasnya.
Hadir dalam acara Rakernas tersebut di antaranya Menteri Riset dan Teknologi / Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BPPT Hammam Riza, dan ribuan peserta Rakernas yang mengikuti jalannya acara secara virtual.