PP Nomor 41 Tahun 2020 Tidak Mengurangi Independensi KPK

Dipublikasikan pada Senin, 10 Agustus 2020 17:55 WIB

Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. PP ini merupakan prakarsa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dini Purwono, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, mengatakan bahwa PP tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) mengenai KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C. UU tersebut mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU mengenai KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat. PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.

“PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Dini Purwono.

PP Nomor 41 Tahun 2020 tersebut mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru telah ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi ASN juga tidak akan mengalami penurunan.