Presiden Keluarkan Perpres Perlindungan bagi Anak Korban dan Anak Saksi

Dipublikasikan pada Selasa, 28 Juli 2020 13:39 WIB

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi pada 6 Juli 2020.

Perpres tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, “Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Adapun anak korban dan anak saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, serta kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

“Dengan Perpres Nonomor 75 Tahun 2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan anak korban dan anak saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya,” pungkas Dini Purwono.

(Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum)