Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia
Presiden RI:
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya.
Bapak/Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang saya hormati,
Kita merasakan semuanya, dampak dari pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh masyarakat luas baik itu pengusaha, pegawai, pekerja pabrik, sopir taksi, sopir bus, sopir truk, kernet, pengemudi ojek, petugas parkir, para pengrajin, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, dan masih banyak lagi. Oleh sebab itu, pemerintah ingin memberikan perhatian besar dan memberikan prioritas utama untuk menjaga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat di lapisan bawah,
Pada tanggal 31 Maret yang lalu, saya telah menyampaikan kebijakan mengenai penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada 10 juta keluarga penerima. Jumlahnya total anggarannya adalah Rp37,4 triliun. Kemudian yang berkaitan dengan Kartu Sembako, diberikan kepada 20 juta penerima, per orang diberikan Rp200 ribu per bulannya dan totalnya adalah Rp43,6 triliun. Kemudian Kartu Prakerja yang sudah saya sampaikan yang lalu juga, 5,6 juta orang (dengan) insentif pascapelatihan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan, anggaran yang disiapkan adalah Rp20 triliun. Kemudian juga pembebasan tarif listrik 450VA dan diskon tarif listrik untuk 900VA, yang tadi yang 450VA (sejumlah) 24 juta pelanggan dan yang 900VA (sejumlah) 7 juta pelanggan, anggaran yang disiapkan adalah Rp3,5 triliun.
Dan dalam minggu ini pemerintah telah memutuskan beberapa kebijakan bantuan sosial yang baru, yaitu bantuan khusus bahan pokok sembako dari pemerintah pusat untuk masyarakat di DKI Jakarta, dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK (kepala keluarga) dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan, anggaran yang dialokasikan (sebesar) Rp2,2 triliun.
Kemudian bantuan sembako untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diberikan kepada 1,6 juta jiwa, atau 576 ribu KK sebesar Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan dengan total anggaran Rp1 triliun. Untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan bantuan sosial (bansos) tunai kepada 9 juta KK yang tidak menerima bansos PKH maupun bansos sembako. Sekali lagi, kepada 9 juta KK sebesar Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan, dan total anggaran yang disiapkan adalah Rp16,2 triliun.
Kemudian juga sebagian dana desa juga segera dialokasikan untuk bantuan sosial di desa. Diberikan kepada kurang lebih 10 juta keluarga penerima dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan, dan total anggaran yang disiapkan adalah Rp21 triliun.
Sejalan dengan hal tersebut, juga kita akan memperkuat program padat karya tunai di kementerian-kementerian yang total anggarannnya adalah Rp16,9 triliun. Ini nanti ada di Kementerian Desa dengan Program Padat Karya Tunai Desa, ini targetnya adalah 59 ribu tenaga kerja. Kementerian PUPR dengan program padat karya tunai juga, targetnya 530 ribu tenaga kerja dengan total nilai kurang lebih Rp10,2 triliun. Kemudian di kementerian-kementerian yang lain: Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemudian Kementerian Perhubungan.
Dan yang terakhir, Polri juga akan melaksanakan program keselamatan. Ini seperti program Kartu Prakerja, namanya Program Keselamatan oleh Polri yang mengombinasikan bantuan sosial dan pelatihan. Targetnya adalah 197 ribu pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kernet akan diberikan insentif Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan, anggaran yang disiapkan di sini adalah sebesar Rp360 miliar.
Bapak/Ibu, dan Saudara-saudara yang saya hormati,
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Pemerintah akan terus berupaya untuk menyisir lagi anggaran-anggaran yang tersedia untuk menambah lagi bantuan sosial, memperluas peluang kerja bagi masyarakat di lapisan bawah untuk program padat karya.
Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus hadapi bersama-sama. Saya mengajak para pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya, dan saya mengajak semua pihak untuk peduli kepada masyarakat yang kurang mampu, dengan bergotong-royong secara nasional kita bisa mempertahankan capaian pembangunan dan memanfaatkannya untuk lompatan kemajuan.
Dan sekali lagi, saya ingin memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran yang bergerak di depan, dalam hal ini dokter, para perawat, tenaga medis yang berada di rumah sakit dalam kita berperang melawan Covid-19 ini. Saya memberikan apresiasi yang tinggi dan itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Wartawan:
Baik Pak, selamat siang.
Sudah ada beberapa pertanyaan dari wartawan yang sudah masuk. Yang pertama dari Hanni, dari LKBN Antara.
Pertanyaannya adalah bagaimana sebenarnya kebijakan mudik? Pemerintah terkesan tidak tegas dan tidak satu suara dalam menentukan soal boleh-tidaknya mudik.
Presiden RI:
Kebijakan mengenai mudik, ini yang pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik. Kemudian untuk masyarakat, kita akan melihat lebih detail di lapangan, akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan. Untuk itu, sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik.
Dan tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek, kita berikan ini untuk agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik. Kemudian juga transportasi umum juga akan kita batasi kapasitasnya. Kemudian yang memakai kendaraan pribadi juga akan kita batasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor.
Wartawan:
Baik, berikutnya yang kedua Pak.
(Pertanyaan) Dari Dimas Jarot, dari katadata.co.id.
Terkait dengan bansos yang akan diberikan pemerintah bagi warga Jabodetabek, bagaimana memastikan warga tidak mudik ketika sudah menerima bansos? Apakah akan ada sanksi jika warga tersebut tetap mudik walau sudah menerima bansos?
Presiden RI:
Ya, tadi sudah saya sampaikan bahwa bantuan sosial khusus untuk Jabodetabek ini agar warga tidak mudik. Tetapi sekali lagi, nanti akan ada evaluasi dan kemungkinan juga bisa kita akan memutuskan hal yang berbeda setelah evaluasi di lapangan itu kita dapatkan. Tetapi memang perlu saya sampaikan bahwa dari awal, pemerintah sudah melihat bahwa mudik Lebaran ini bisa menyebabkan meluasnya penyebaran Covid-19 dari Jabodetabek ke daerah-daerah tujuan.
Tapi pemerintah juga mengalkulasi bahwa ada 2 kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kita larang-larang, karena ada juga yang pulang kampung karena alasan ekonomi. Yang kelompok pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan, dan tidak memiliki penghasilan. Kelompok yang kedua adalah warga yang mudik karena tradisi yang sudah puluhan tahun kita miliki di negara kita, Indonesia.
Jadi, sekali lagi, pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari. Tetapi sekali lagi, bahwa larangan mudik untuk ASN, untuk TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, serta anak perusahaannya itu per hari ini bisa saya sampaikan.
Wartawan:
Baik, berikutnya yang ketiga, yang terakhir Pak.
(Pertanyaan) Dari Liza liputan6.com.
Pak, kenapa aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) terlalu berbelit-belit dan birokratis, sementara dalam kondisi pandemi virus korona seharusnya cepat mengambil keputusan?
Presiden RI:
Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak grusa-grusu (terburu-buru). Dan juga perlu saya sampaikan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia, melainkan kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah. Dan PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dan kita tahu, bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak, baik itu yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di (tempat) umum ini harus melihat beberapa hal, yaitu: Jumlah kasus yang ada. Jumlah kematian di setiap, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman, dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Ini penting sekali.
Sekali lagi, kita tidak ingin memutuskan itu grusa-grusu, cepat tetapi tidak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam.
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan.
Wartawan:
Baik, cukup Pak. Terima kasih.