Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia Mengenai Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi Aparatur Negara Dan Pensiunan

Kamis, 29 April 2021
Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur

Wartawan:
Pak terkait PP tentang THR bagi PNS, TNI, Polri yang baru saja Bapak tanda tangani, ada tanggapan Pak?

Presiden RI:
Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin, hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani.

Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita. Dan bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita.

Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah, ya.

Saya rasa itu.