Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia Mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP)
Presiden RI:
Bismillahirahmanirrahim.
Assalamualaikum Warahmatulah Wabarakatuh.
Bapak/Ibu dan saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU-KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Untuk itu, saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR-RI, yaitu agar pengesahan RUU-KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini.
Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU-KUHP bisa dilakukan oleh DPR-RI periode berikutnya.
Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU-KUHP yang ada.
Demikian yang bisa saya sampaikan. Terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatulah Wabarakatuh.
Wartawan:
Pak, apa saja Materi-materi yang dilihat?
Presiden RI:
Tadi saya melihat materi-materi yang ada substansi-substansi yang ada, kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada.
Wartawan:
Pak Presiden, selain RUU-KPK tadi juga RUU lain yang ternyata masih bermasalah, salah satunya RUU Pemasyarakatan Pak yang mempermudah syarat bebas napi koruptor. Bagaimana sikap Bapak berkaitan dengan ini?
Presiden RI:
Saya saat ini masih fokus kepada RUU-KUHP. Yang lain menyusul. Karena ini yang dikejar oleh DPR-RI ini kurang lebih ada 4, kalau tidak keliru, Ya. Terima kasih.
Wartawan:
Tentang Menpora Pak?
Presiden RI:
Menpora? Untuk Menpora biar Pak Menteri (Mensesneg).
Menteri Sekretaris Negara:
Terkait dengan posisi Menteri Pemuda dan Olahraga, jadi Bapak Presiden kemarin sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Imam Nahrawi. Mengundurkan diri dari posisi sebagai Menteri Sekretaris… Maaf, jadi sekali lagi saya ulang. Kemarin Pak Presiden sudah menerima surat pengunduran diri Pak Imam Nahrawi dari posisi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Dan ini tadi Bapak Presiden barusan sudah menandatangani Keppres pemberhentian Saudara Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan mengangkat Saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga.
Jadi Pak Hanif Dhakiri untuk sementara merangkap dalam sebulan terakhir ini, selain sebagai Menteri Tenaga Kerja dan juga sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga.
Saya kira itu saja yang bisa saya sampaikan.
Ya, terima kasih.
Wartawan:
Kenapa Pak Hanif, Pak?
Menteri Sekretaris Negara:
Ya, ada lah beberapa pertimbangan. Kan pilihannya juga tidak banyak karena ada beberapa menteri yang nanti pada tanggal 1 Oktober kan juga dilantik sebagai anggota DPR, oleh karena itu pilihannya juga tidak banyak. Jadi akhirnya tadi Pak Presiden memutuskan Pak Hanif sebagai Plt. Saya kira itu.
Wartawan:
PKB juga Pak?
Menteri Sekretaris Negara:
Iya lah. Saya kira itu. Ya kan sama saja. Satu Oktober dilantik, nanti masih ada waktu 20 hari lagi. Kurang lebih sikap Pak Presiden juga akan mengangkat Plt. untuk beberapa jabatan menteri yang kosong karena dilantik sebagai anggota DPR, kan tidak banyak.
Saya kira itu nggih. Terima kasih.
Selamat siang.