Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia Seusai Pertemuan Dengan Para Cendekiawan Dan Budayawan

Kamis, 26 September 2019
Istana Merdeka, Jakarta

Presiden RI:
Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh.

Baru saja tadi saya bertemu, mengadakan pertemuan dengan senior-senior saya, dengan guru-guru saya. Dan banyak sekali pandangan-pandangan, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada saya dalam rangka peristiwa-peristiwa akhir-akhir ini yang terjadi di negara kita, Indonesia.

Tadi saya berbicara mengenai, yang pertama mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi utamanya di Sumatra dan di Kalimantan baik menggunakan pembangunan kanal-kanal, kemudian juga water bombing, kemudian juga pembuatan hujan buatan yang kita tahu itu sangat mengurangi kejadian-kejadian titik-titik api yang ada di lapangan. Sehingga kalau kita lihat hari ini sudah jauh sangat berkurang.

Kemudian yang kedua, yang berkaitan dengan RUU KUHP. Banyak sekali tadi masukan-masukan yang kami terima dan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas masukan-masukan baik tadi yang berkaitan misalnya hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat, misalnya, ini saya kira sebuah masukan yang sangat baik. Dan juga yang berkaitan dengan pasal-pasal yang lain-lainnya, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden.

Kemudian yang ketiga, yang berkaitan dengan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR. Banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan segera kita hitung, kita kalkulasi, dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan kepada para senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini.

Dan juga tadi saya menyampaikan mengenai penghargaan saya, apresiasi saya terhadap demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa, yang ini saya kira sebuah bentuk demokrasi di negara kita. Dan masukan-masukan yang disampaikan kepada saya dalam demo juga menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang yang ada di negara kita. Yang paling penting, jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis, dan merugikan kita semuanya.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini.

Wartawan:
Pak Presiden, kemungkinan akan mengeluarkan perppu dari masukan-masukan tadi?

Presiden RI:
Tadi banyak masukan dari para tokoh mengenai pentingnya diterbitkannya perppu.

Wartawan:
Berarti akan dipertimbangkan?

Presiden RI:
Itu tadi kan sudah saya jawab, akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya.

Wartawan:
Sampai kapan, Pak? Butuh waktu berapa lama Pak untuk Bapak mempertimbangkan masukan?

Presiden RI:
Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau, secepat-cepatnya, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Wartawan:
Pak katanya Pak Jokowi meminta untuk menghapus pasal penghinaan presiden di RKUHP, benar enggak Pak itu?

Presiden RI:
Nanti, nanti, nanti.

Wartawan:
Soal Perppu itu sendiri Pak, pertimbangan itu yang paling kuat apa sih Pak?

Presiden RI:
Sekarang saya mempersilakan kepada beliau untuk menyampaikan.

Wartawan:
Pak ada rencana untuk bertemu mahasiswa enggak Pak?

Presiden RI:
Besok, besok kami akan bertemu dengan para mahasiswa, terutamanya dari BEM. Besok, besok.

Wartawan:
Pak soal kekerasan aparat keamanan oleh aparat kepolisian selama proses demonstrasi kemarin, gimana Pak?

Presiden RI:
Tadi juga sudah kami mendapatkan masukan mengenai itu. Nanti akan saya telepon langsung kepada Kapolri agar dalam menangani setiap demonstrasi itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak represif, yang terukur. Tapi kalau sudah anarkis seperti tadi malam ya memang harus tindakan tegas.

Sekarang saya persilakan Prof. Mahfud untuk menyampaikan.

Mahfud MD:
Saudara-saudara sekalian, kami tadi diterima oleh Bapak Presiden, sekitar jam 2 lima belas menit (pukul 14.15 WIB), langsung dipimpin pertemuan oleh Presiden dan kami dipimpin oleh Pak Goenawan Muhammad.

Pertama, tadi Bapak Presiden di depan kami mengatakan sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa di seluruh Indonesia, dalam bentuk unjuk rasa selama dua hari atau tiga hari berturut-turut karena itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Kami juga menghargai mahasiswa karena kami dulu juga ikut demo-demo seperti itu. Jadi kita anggap itu… bahwa ada penumpang dan sebagainya, itu tidak menjadi arus utama. Bahwa ada orang menyelundup ikut masuk itu, menyelusup itu tidak bisa dihindari, tapi itu tidak ada pengaruhnya kepada aspirasi utamanya.

Yang kedua, kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah bekerja dengan sesungguh-sungguhnya sehingga melahirkan beberapa undang-undang dalam rangka melaksanakan tugasnya. Kami apresiasi sepenuhnya tetapi karena masih ada beberapa hal, ada beberapa hal yang mungkin belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, baik dalam bentuk substansinya memang berbeda maupun dalam cara menafsirkannya, maka kompromi-kompromi untuk menyelesaikan masalah ini harus ditempuh.

Dan kami, tadi rombongan menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah juga mengambil inisiatif dan menyatakan sikap untuk menunda pengesahan beberapa rancangan undang-undang yang sangat penting bagi masih pendekatan hak asasi dan pemberantasan korupsi ke depan, yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rancangan Undang-Undang Pertanahan, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan lain-lain yang sudah dinyatakan perlu ditunda dulu untuk dibahas kembali pada saatnya dengan menampung masukan-masukan.

Kemudian khusus untuk KPK, tadi mendiskusikan beberapa opsi. Di Undang-Undang itu, Rancangan Undang-Undang KPK itu sudah disahkan melalui prosedur konstitusi yang sah tetapi masih bermasalah ternyata, tidak cocok atau tidak berkesesuaian dengan kehendak masyarakat pada umumnya yang diekspresikan oleh kampus-kampus, ribuan dosen, ratusan guru besar, kemudian puluhan ribu mahasiswa, gerakan civil society, dan sebagainya, menyatakan bahwa itu belum bisa diterima untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, kita mendiskusikan opsi-opsi bagaimana cara menyelesaikan itu. Opsi yang pertama ada legislative review. Legislative review itu artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas gitu pada berikutnya. Kan biasa terjadi revisi undang-undang yang sudah disahkan.

Lalu yang kedua, judicial review. Sudahlah Mahkamah Konstitusi, itu opsi yang kedua. Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu, sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu. Presiden juga sudah menampung dan pada saatnya nanti tentu yang akan memutuskan itu Istana dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Saya kira itu dari kami.

Terima kasih. 

Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh.

Wartawan:
Kalau mengeluarkan perppu kan harus ada kegentingan yang memaksa, kajian kegentingan yang memaksa yang diusulkan kondisinya seperti apa?

Mahfud MD:
Tidak dikaji itu. Kalau itu gampanglah, gampang, kan memang sudah agak genting. Itu hak subjektif, bisa juga hak subjektif presiden. Menurut Hukum Tata Negara tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan, “Oh, keadaan masyarakat dan negara begini, saya harus ambil tindakan,” Itu bisa dan itu sudah biasa, enggak pernah dipersoalkan orang.

Wartawan:
Berarti bisa mencerminkan bahwa situasi sudah genting karena ada gerakan mahasiswa, ada pelajar, apa ini sudah…?

Mahfud MD:
Jangan menjebak dulu, nanti DPR-nya marah.

Wartawan:
Presiden kan belum tanda tangan Undang-Undang tersebut Pak, mendorong juga untuk segera ditandatangani?

Mahfud MD:
Sudah, nanti biar diolah lagi. Kita itu saja, yang substansi dulu.

Wartawan:
Berarti Perppu-nya untuk menunda atau…?

Mahfud MD:
Nanti saja. Nanti saja itu.

Wartawan:
Terima kasih Pak.