Keterangan Pers Setelah Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Selasa, 5 November 2024
Istana Merdeka, Jakarta

Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air di mana pun Engkau berada,
Para Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Ka-BIN yang hadir,
Perwakilan Organisasi Petani dan Nelayan yang hadir,
Rekan-rekan Pers yang saya hormati.

Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok petani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, tanggal 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tanggal 5 November 2024, Tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM Lainnya.

Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.

Hal-hal yang teknis, persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti oleh kementerian maupun lembaga yang terkait.

Saya kira itu yang ingin saya sampaikan.

Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.

Saya kira itu yang ingin saya sampaikan.