Keterangan Pers Terkait Penandatanganan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, serta Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita sekalian,
Syalom,
Salve,
Om swastiastu,
Namo buddhaya,
Salam kebajikan.
Pada hari ini, hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Bismillah.
(Penandatanganan selesai)
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Syalom,
Om santi santi santi om,
Namo budhaya,
Salam kebajikan
Terima kasih.