Keterangan Pers Terkait Putusan MK Yang Mengubah Ambang Batas Pencalonan Untuk Pilkada Dan Respons DPR Melalui Baleg Yang Berencana Membahas RUU Pilkada
Rabu, 21 Agustus 2024
Istana Merdeka, Jakarta
Wartawan:
Selamat sore, Pak Jokowi.
Pak, kemarin kan MK sudah mengeluarkan keputusan yang mengubah threshold syarat pencalonan untuk pilkada, tapi hari ini DPR, Baleg DPR khususnya, melakukan rapat untuk membahas RUU Pilkada.
Gimana tanggapannya, Pak?
Presiden Joko Widodo:
Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.
Wartawan:
Terima kasih, Pak.