Keterangan Presiden Republik Indonesia Seusai Pengucapan Sumpah/Janji Dewan Pengawas Dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2019-2023

Jumat, 20 Desember 2019
Istana Negara, Jakarta.

Wartawan:
Ya, baik Pak. Tadi sudah melantik lima Dewan Pengawas. Apa Pak, kemudian pertimbangan untuk memilih kelima nama tersebut, dan Pak Tumpak menjadi Ketua?

Presiden RI:
Ya kan, sudah saya sampaikan  yang kita pilih ini adalah beliau-beliau memang yang orang-orang baik. Beliau adalah orang-orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integeritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum.

Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda. Ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada yang juga dari mantan KPK, ada yang juga dari akademisi, ada yang Mahkamah Konstitusi. Saya kira ini sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga bisa memberikan fungsi, terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap Komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerjasama dengan baik dengan komisioner, hitungan kita itu.

Wartawan:
Kemudian alasan menunjuk Pak Tumpak sebagai Ketua Dewas KPK?

Presiden RI:
Ya pertimbangan apa pun, beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK, saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak, yang bijaksana saya perkirakan.

Wartawan:
Ada arahan khusus tidak sih Pak, dari Pak Jokowi kepada Dewas Pak?

Presiden RI:
Ini nanti akan, akan, akan, akan saya sampaikan dalam forum di depan nanti.

Wartawan:
Pak, dulu kan Bapak tidak…, menjanjikan tidak ada penegak hukum aktif yang masuk ke Dewan Pengawas KPK, tapi ini penegak hukum aktif Pak. Tadi ada hakim yang masih aktif Pak?

Presiden RI:
Ya memang ada persyaratan normatif dalam Undang-undang, enggak baca Undang-undangnya berarti. Coba baca Undang-undangnya, ada persyaratan itu. Penegak Hukum itu bisa dari Hakim, bisa dari Jaksa, bisa dari Kepolisian.

Wartawan:
Tapi kemarin Bapak bilang bukan penegak hukum aktif, Pak, yang akan di isi…

Presiden RI:
Enggak aktif. Enggak baca Undang-undangnya. Aparat Hukum Aktif itu ada di Undang-undang. Salah dengar kamu.

Wartawan:
Pak, harapan untuk yang pimpinan baru seperti apa, Pak?

Presiden RI:
Ya kita berharap sekali lagi, penguatan KPK itu betul-betul nyata, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara sistematis sehingga betul-betul memiliki dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita. Saya meyakini, insyaallah, beliau-beliau Ketua KPK dan Komisioner KPK bisa membawa KPK ke arah yang lebih baik dengan didampingi oleh Dewan Pengawas.

Wartawan:
Pak kalau yang katanya Hakim Konstitusi sudah disetor juga oleh Pansel ke Setneg…, Hakim konstitusi Pak?

Presiden RI:
Belum, belum sampai ke meja saya.

Wartawan:
Pak, soal usulan Tipikor, Pak, dari pimpinan KPK yang lama. Katanya sudah diberikan kepada Pak Jokowi?

Presiden RI:
Belum sampai ke meja saya.

Wartawan:
Pak ada target baru yang diberikan untuk pimpinan KPK sekarang enggak sih, Pak? Mengingat yang lama sudah hampir 500 kasus?

Presiden RI:
KPK itu lembaga independen.

Wartawan:
Pak, soal Dewan Pengawas kan ini kita tahu banyak yang menyoroti, Pak, pembentukannya. Apa lagi, kan dari kewenangannya yang menyoroti soal teknis penyadapan, itu seperti apa Pak kemudian, dari Pak Jokowi?

Presiden RI:
Tanyakan ke Dewas.