Pengantar Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Tentang Pemberantasan dan Penanganan Kasus Narkoba
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya.
Rapat terbatas pada siang hari ini, kita akan berbicara mengenai pemberantasan dan penanganan kasus narkoba di negara kita.
Ini BNN mencatat penyalahgunaan narkoba sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Betul, Pak? Dan ini juga menyebabkan over kapasitas di lapas kita. Oleh sebab itu, pada siang hari ini saya ingin mengajak kita semua untuk mencari sebuah lompatan terobosan agar kejahatan luar biasa ini bisa kita kurangi, kita selesaikan dengan baik.
Saya kemarin berbicara dengan Pangdam, dengan Kapolda di Sumut. Dan kedua, mengenai penegakan hukum yang tegas sehingga menimbulkan efek jera. Kita tahu juga banyak oknum aparat penegak hukum kita yang terlibat di dalamnya. Ini menjadi catatan, dan tindakan tegas harus ditujukan kepada mereka.
Kemudian yang ketiga, yang berkaitan dengan rehabilitasi kepada pelaku, karena di lapas sudah penuh, kemarin ada usulan dari Pangdam untuk bisa dilakukan di Rindam di setiap Kodam. Saya kira punya kapasitas kurang lebih 300-an, 500-an yang bisa di rehab di situ, tapi ini nanti kita bicarakan juga masalah anggarannya seperti apa.
Yang terakhir, saya kira mengenai pencegahan, terutama penyelundupan masuknya narkoba. Ini harus betul-betul kita urus benar. Ini secara, saya kira agar kita fokus, saya inginn nanti juga memutuskan kita kerjakan enggak di semua provinsi dululah. Mungkin lima besar, provinsi lima besar yang narkobanya paling tinggi, kita fokuskan di situ, atau sepuluh besar, tapi nanti kita putuskan setelah kita berbicara di sini.
Saya rasa itu mungkin yang bisa saya sampaikan sebagai kata pengantar.
Saya silakan Pak Menko.
Singkat-singkat, tapi kita ingin agar action kita jelas, kemudian bisa mengurangi secara konkret, dan rehabilitasinya juga bisa tertangani secara baik.
Silakan.
(Rapat terbatas dilanjutkan bersama para peserta rapat)